
Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) merencanakan pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU).
Pembebasan lahan guna menjaga tuntutan pemenuhan lahan baru akibat over load kapasitas TPU saat ini mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmy.
Politikus PKS ini mengatakan jika tuntutan lahan makam ini telah didesak oleh kebutuhan lapangan, sehingga secepatnya harus terealisasikan.
Adapun usulan lahan seluas 10 hektare, namun kondisi medan yang masih kurang memungkinkan maka hanya dibebaskan seluas 5 hektare.
“Betul masalah TPU sudah kita dorong untuk direalisasikan. Alhamdulillah tahun ini akan dibebaskan lahannya. Tentu kami mendukung dan mensupport dinas terkait,” kata Jimmy belum lama ini.
Dirinya berharap, pembebasan lahan tersebut jangan sebatas wacana, mengingat TPU bagian dari fasilitas umum yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu sebelumnya Sekretaris Perkim Kutim Yuliansyah mengatakan Pembebasan lahan akan dilakukan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim 2023 sebagai solusi jangka pendek TPU.
“Lahan itu pun masih belum cukup. Paling hanya bisa menampung 4-5 tahun. Tidak bisa untuk jangka panjang,” jelasnya.
Berdasarkan hitungan Dinas Perkim Kutim, kebutuhan TPU Kota Sangatta mencapai 10 hektare, namun karena terbatasnya ketersediaan lahan, maka sementara akan menggunakan lahan di Km 3 Sangatta Selatan ke arah Sangkima (kawasan Kampung Kajang).
“Mau tidak mau kita gunakan itu dulu, sembari kita mencari lahan tambahan,” tuturnya.
Ia pun berharap, dukungan Pemkab Kutim dan dewan terhadap sukses pembebasan lahan untuk TPU itu, serta dukungan anggaran untuk pengelolaan lahan makam.
“Kita akan atur sebaik mungkin, ada taman, tempat sembahyang untuk jenazah dan fasilitas umum lainnya,” tandasnya.