Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Jalan Berlubang di Depan Kantor, DPRD Paser Minta Jalan Negara Jadi Jalan Kabupaten
    Advertorial

    Jalan Berlubang di Depan Kantor, DPRD Paser Minta Jalan Negara Jadi Jalan Kabupaten

    AdminBy AdminDesember 16, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim,Paser – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Basri M menanggapi jalan berlubang persis di depan DPRD Paser. Jalan itu berstatus jalan negara. Jalan berlubang itu pun menjadi sorotan masyarakat.

    Menurut Basri, perihal jalan rusak itu sudah disampaikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Balikpapan.

    “Mengingat prosesnya panjang maka Dinas PUPR sudah berinisiatif melakukan penambalan jalan poros yang terletak di Jalan gajah Mada dan Singa Maulana. Seharusnya penanganan jalan negara oleh BBPJN,” kata Basri M kepada Insitekaltim, Rabu(16/12/2020).

    Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BBPJN agar jalan poros Gajah Mada sampai Singa Maulana bisa dikelola oleh kabupaten.

    “Pihak aset sudah sampaikan lewat Asisten Ekonomi agar Jalan tersebut menjadi aset kabupaten dan dikelola oleh daerah, sehingga jika sudah pindah fungsi maka jalan tersebut tidak dapat dilewati oleh mobil berangkutan besar cukup mobil pribadi,” terangnya.

    Basri mengatakan itu baru rencana, mengingat status jalan milik negara tentunya perlu waktu untuk menjadikan status menjadi jalan kabupaten.

    “Yang jelas kami sudah akan menganggarkan untuk pemeliharaan jalan proses kabupaten yang berlubang pada tahun 2021,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026

    Perluas Akses Bantuan Sosial, Pemkot Samarinda Libatkan ASN hingga Pengurus RT

    Oktober 20, 2026

    Saefuddin Zuhri: Disiplin dan Gotong Royong Harus Menjadi Fondasi Gerakan Pramuka

    Oktober 20, 2026

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    Oktober 19, 2026

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.