Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Jajaran Polda Kaltim meringkus aksi premanisme terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) yang berada di Desa Muara Toyu Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
“Aksi premanisme berupa pengancaman dan pemerasan terhadap PT Muaratoyu Subur Lestari dilakukan lima orang tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat menggelar konferensi pers, Rabu (01/9/2021).
Kombes Pol Subandi menceritakan kronologis kejadian. Lima tersangka berinisial Sap, SR, FH, RN, dan BN sekitar jam 03.00 Wita dini hari melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap para karyawan MSL.
“Para tersangka mengatakan crude palm oil (CPO) seberat 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun dan harus dijual kepada tersangka,” ucapnya.
Lanjut Kombes Pol Subandi para tersangka juga mengancam tidak menjamin keselamatan apabila CPO tidak dijual kepada tersangka. Sehingga pihak karyawan merasa terancam dan melaporkan ke Polres Paser. Dari laporan tersebut jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) melakukan penyelidikan.
“Akhirnya pada tanggal 27 Agustus 2021, kelima tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 12 truk, senjata tajam dan kunci truk. Tindakan premanisme perlu kita tindak tegas. Selanjutnya terhadap para tersangka akan kita lakukan penyidikan pemberkasan sampai tahap kedua,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan penangkapan terhadap para tersangka merupakan salah satu contoh prestasi dari jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim dimana aksi premanisme ini dapat diungkap dalam waktu 1×24 jam.