Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jahidin Soroti Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov, Minta DPRD Gelar Rapat Gabungan
    DPRD Kaltim

    Jahidin Soroti Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov, Minta DPRD Gelar Rapat Gabungan

    SittiBy SittiJuni 12, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PKB Jahidin, melayangkan sorotan tajam terhadap keberadaan 14 bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

    Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PKB Jahidin

    Dalam interupsinya saat Rapat Paripurna ke-18, Kamis 12 Juni 2025, ia menegaskan sebagian besar bangunan tersebut diduga berdiri secara ilegal.

    “Di atas tanah milik Pemprov itu kini berdiri 14 bangunan. Tiga di antaranya, seperti Kantor Kelurahan Dadi Mulya, Sekretariat HMI dan Sekretariat Persatuan Haji Indonesia, masih kita maklumi karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Tapi yang 11 lainnya, termasuk beberapa kafe, jelas ilegal,” ujar Jahidin.

    Bangunan-bangunan tersebut mulai muncul sekitar lima tahun terakhir. Sebelumnya, lahan itu merupakan tanah kosong. Ia juga menyoroti tingginya nilai komersial kawasan tersebut, yang kini mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar per kapling berukuran 15 x 25 meter.

    “Kalau kita biarkan, ini bisa jadi warisan turun-temurun oleh pihak yang menyewakan secara ilegal. Padahal, ini tanah negara,” katanya.

    Jahidin meminta pimpinan dewan segera memerintahkan Komisi II DPRD yang membidangi aset dan keuangan untuk menggelar rapat koordinasi lintas komisi, bersama Komisi I (bidang hukum) dan Komisi III (infrastruktur dan pengawasan pembangunan). Ia juga mengusulkan agar dalam rapat nanti turut mengundang BPKAD Kaltim, BPN Samarinda, serta Satpol PP.

    “Kami ingin rapat gabungan ini bisa mengungkap siapa yang menyewakan, siapa yang membeli, dan bagaimana proses mereka bisa membangun di atas tanah Pemprov. Jika transaksi terjadi secara sehat dan legal, tentu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung kehadiran Kepala BPKAD yang baru menjabat pada 2024, dan mengakui bahwa pejabat tersebut kemungkinan belum mengetahui riwayat keberadaan bangunan-bangunan tersebut.

    “Saya yakin Kepala BPKAD belum tahu soal ini karena bangunannya sudah ada sebelum beliau menjabat. Tapi sekarang saatnya kita buka semuanya. Kita undang para pemilik bangunan dan gali dari mana sumber kepemilikannya,” kata Jahidin.

    Menurutnya, penyelesaian kasus ini penting agar ke depan tidak terjadi penguasaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Apalagi, banyak kantor OPD di lingkungan Pemprov yang belum memiliki fasilitas representatif.

    “Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

    BPKAD Jahidin OPD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Ledakan Sengketa Aset Daerah yang Belum Terselesaikan

    Juni 5, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.