
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menanggapi terbitnya Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimajukan menjadi pukul 07.30 Wita.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditelaah dari aspek kewenangan pusat dan penyeragaman nasional, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan resistensi di tingkat daerah.
“Kebijakan ini tentu berasal dari gubernur, dan ASN itu acuan kerjanya merujuk ke struktur yang lebih tinggi. Jam kerja ASN secara nasional hampir sama. Kalau ada perubahan, idealnya tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Jahidin di Samarinda, Senin 2 Juni 2025.
Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2025. Dalam edaran tersebut, jam masuk ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dimajukan dari pukul 08.00 menjadi pukul 07.30 Wita, baik untuk sistem lima hari maupun enam hari kerja.
Jahidin memahami semangat peningkatan disiplin dan pelayanan publik melalui penyesuaian jam kerja. Namun, ia mengingatkan agar pemprov tetap mengacu pada kerangka regulasi nasional, terlebih sistem birokrasi ASN dan dunia pendidikan masih diatur secara vertikal oleh pemerintah pusat.
“Alasannya memang untuk meningkatkan kinerja, dan itu kita dukung. Tapi pelaksanaannya jangan sampai keluar dari kewenangan. Pendidikan, keamanan, termasuk jam kerja ASN, itu kan sifatnya seragam nasional. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan kritikan provinsi lain,” ujarnya.
Menurut Jahidin, otonomi daerah memang memberikan ruang gerak kepada pemerintah provinsi. Namun dalam hal tertentu, seperti pengaturan jam kerja ASN, tetap harus mempertimbangkan keterkaitan dengan sistem kerja nasional, termasuk sinkronisasi dengan dunia pendidikan dan layanan publik lainnya.
“Jam kerja itu berkaitan juga dengan anak sekolah, jam layanan publik, dan urusan lintas sektor lainnya. Kalau tidak sinkron, nanti malah jadi kebingungan teknis. Makanya, walaupun kebijakan itu sah-sah saja, pelaksanaannya tetap harus dalam koridor yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, dalam edaran resmi yang disampaikan Sri Wahyuni dalam wawancara beberapa waktu lalu, jam kerja ASN dibagi menjadi dua pola utama:
Perangkat daerah dengan lima hari kerja
Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 Wita. Jumat pukul 07.30–11.00 Wita.
Perangkat daerah dengan enam hari kerja dan pelayanan langsung
Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 Wita.
Jumat pukul 07.30–11.30 Wita.
Sabtu pukul 07.30–11.00 Wita.
Untuk unit kerja dengan sistem sif pengaturan diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Total jam kerja tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
“Kebijakan ini bertujuan menegakkan disiplin dan meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efisien,” ujar Sri Wahyuni.(Adv)