Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Jaga Transparansi, Nursalam Ingatkan Pengguna Anggaran Patuh Peraturan
    DPRD Bontang

    Jaga Transparansi, Nursalam Ingatkan Pengguna Anggaran Patuh Peraturan

    SittiBy SittiSeptember 6, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk patuh pada peraturan yang berlaku. Menurutnya, mengikuti aturan ini sangat penting agar pengelolaan anggaran tetap transparan dan akuntabel.

    Perwali Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan dinas, harus diperhatikan dengan seksama. Perwali ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang menentukan besaran uang harian selama perjalanan dinas.

    “Kalau ada aturan yang mengatur pengeluaran, kita harus mengikuti aturan tersebut. Ini penting untuk memastikan uang yang digunakan sesuai dengan ketentuan,” jelas Nursalam belum lama ini.

    SHSR mengharuskan anggota dewan hanya mengklaim biaya yang benar-benar dikeluarkan dan dilengkapi dengan bukti yang sah. Ini berbeda dari sistem lumpsum, di mana dana diberikan langsung tanpa perlu laporan rinci.

    Nursalam juga menyoroti bahwa pengaturan hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017. Aturan ini mengatur secara rinci hak dan kewajiban anggota DPRD.

    “Peraturan yang mengatur perjalanan dinas sudah jelas. Kita harus mengikuti tata tertib dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 dan hak serta kewajiban dalam PP Nomor 1 Tahun 2023. Semua harus sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Nursalam.

    Selain itu, Nursalam juga mengingatkan setiap perubahan pada peraturan di tingkat daerah harus tetap dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Kepatuhan terhadap pedoman ini penting, untuk mencegah adanya kesalahan dan memastikan bahwa semua pengeluaran anggaran digunakan secara efisien.

    “Kita harus berhati-hati agar peraturan daerah tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan pusat. Kepatuhan ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

    Nursalam Perpres SHSR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024

    Gandeng Unmul, DPRD Bontang Godok Aturan Pelindung UMKM-Pasar Rakyat dari Gempuran Waralaba

    November 25, 2024

    RT 18 Sabet Juara Pertama Liga Bocah U-12 Berbas Pantai

    November 24, 2024

    Tutup Liga Bocah U12, Yassier Arafat Sebut Berbas Pantai Punya Potensi Besar

    November 24, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.