Insitekaltim, Samarinda – Kerusakan portal pembatas ketinggian di Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II kembali menjadi perhatian setelah fasilitas tersebut ditabrak kendaraan pada Senin (12/10/2026) malam.
Insiden berulang ini mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pengemudi yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan perbaikan segera dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kondisi konstruksi jembatan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda menindaklanjuti kerusakan portal tersebut.
Menurutnya, proses perbaikan harus mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan agar fungsi pembatas ketinggian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah saya sampaikan ke Dinas PUPR agar segera diperbaiki,” Ungkap Manalu sapaan karibnya, Selasa (13/10/2026).
Manalu menyebutkan pengemudi yang terbukti menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab atas biaya perbaikan. Penanganan tidak boleh dilakukan sembarangan karena portal memiliki fungsi membatasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi saat melintasi jembatan.
“Pelaku memang harus bertanggung jawab memperbaiki dan harus sesuai spesifikasi dari DPUPR,” Ucapnya.
Selain itu, Manalu menilai kejadian serupa telah berulang kali terjadi sejak portal dipasang sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Kendaraan berat maupun armada dengan bak atau muatan yang melebihi batas ketinggian beberapa kali menghantam fasilitas tersebut.
Dirinya menjelaskan kurangnya ketelitian pengemudi dalam memperhitungkan dimensi kendaraan menjadi salah satu faktor pemicu insiden. Padahal, portal telah menetapkan batas ketinggian 2,1 meter, yang diukur dari permukaan aspal hingga bilah bawah rambu.
“Ini sudah sering terjadi, pengemudi merasa bak belakangnya masih mencukupi. Sedangkan, ketinggian sudah ada batasannya sendiri,” Jelas Manalu.
Dalam penanganan persoalan ini, DPUPR Samarinda bertanggung jawab terhadap perbaikan fisik dan pemeliharaan konstruksi portal, sedangkan Dishub berperan dalam pengawasan kepatuhan lalu lintas serta koordinasi dengan kepolisian.
Portal pembatas ketinggian dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membatasi kendaraan berdimensi besar dan berbobot berat melintasi Jembatan Achmad Amins, termasuk truk roda enam ke atas. Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, fasilitas tersebut bertujuan melindungi struktur jembatan dari risiko kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Sebenarnya tinggal bagaimana kepatuhan dan perilaku pengemudinya di jalan demi keselamatan bersama, karena portal itu bagian dari rambu lalu lintas,” Tutup Manalu. (ADV)

