Insitekaltim, Samarinda – Terowongan jalan raya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi pilot project nasional dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk infrastruktur terowongan dengan tipe serupa di Indonesia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan seluruh proses administrasi dan pengujian teknis rampung pada akhir 2026 sebelum terowongan dioperasikan untuk masyarakat.
Status sebagai proyek percontohan tersebut membuat proses pengurusan SLF menjadi tahapan penting sebelum terowongan dapat digunakan secara umum. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan struktur bangunan memenuhi persyaratan teknis dan layak difungsikan.
Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengungkapkan terowongan yang dibangun Pemkot Samarinda memiliki karakteristik tipe yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Indonesia, khususnya pada kategori jalan raya non-tol.
“Terowongan kita ini untuk tipe yang seperti ini, itu pertama. Bukan terowongan yang pertama di Indonesia, tetapi tipe seperti ini yang pertama. Jadi, kita ini statusnya pilot project,” Ungkapnya. Kamis, 29 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan pengurusan SLF dilakukan melalui pengajuan pemerintah kota kepada kementerian terkait. Prosesnya harus mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga penyelesaian sertifikat tidak bisa dilakukan secara instan.
Pemkot Samarinda pun harus menyesuaikan tahapan pekerjaan dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut turut memengaruhi jadwal operasional terowongan yang sebelumnya diperkirakan dapat dimulai pada September.
Ia menegaskan, pengurusan SLF bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan bentuk jaminan bahwa infrastruktur yang dibangun telah memenuhi kaidah teknis dan layak digunakan.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Pemkot Samarinda memiliki dasar yang lebih kuat untuk memastikan keamanan struktur sebelum membuka akses bagi masyarakat.
“Kita mengajukan SLF itu untuk menjamin keselamatan pengguna. Jadi, ada lembaga yang mengesahkan bahwa struktur ini layak digunakan,” Jelas Neneng.
Selain Itu, Neneng menambahkan, SLF juga menjadi bentuk pengakuan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah kota telah memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Penetapan terowongan Samarinda sebagai pilot project nasional menunjukkan bahwa pengurusan kelayakan infrastruktur dengan tipe tersebut menjadi tahapan yang perlu dipastikan secara menyeluruh.
Karena itu, penyelesaian SLF menjadi salah satu faktor penentu sebelum terowongan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. (ADV)

