Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Izin Belum Terbit, Pengoperasian Terowongan Samarinda Masih Tertunda
    Pemkot Samarinda

    Izin Belum Terbit, Pengoperasian Terowongan Samarinda Masih Tertunda

    RidhoBy RidhoMaret 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Hendra Kusuma dengan Costcontrol pembangunan perumahan, Rayhan saat ditemui awak media (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan pertama yang ada di Kota Samarinda telah selesai dibangun, namun belum dapat dioperasikan karena masih menunggu izin administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi (SlF).

    Teks: Terowongan dari sisi Outlet jalan kakap (Insitekaltim/Ridho Wardhana)

    Meski secara kasatmata kondisi terowongan dinilai layak, seluruh tahapan perizinan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Hendra Kusuma dalam kegiatan peninjauan lapangan bersama Komisi III DPRD dan jajaran teknis terkait pada Senin, 2 Maret 2026.

    Ia meminta agar masyarakat Kota Tepian bersabar, karena proses perizinan masih berjalan di tingkat kementerian.

    “Kalau dilihat secara kasatmata memang terlihat layak, tetapi untuk mengoperasikan prasarana yang sudah selesai ini harus ada izin administratif dari kementerian Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Saat ini izinnya masih berproses, jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.

    Terdapat perubahan regulasi per 31 Desember 2025 yang menjadi pembeda utama dibandingkan mekanisme perizinan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya membutuhkan izin operasional, kini persyaratan meningkat menjadi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan dokumen yang lebih banyak dan kompleks.

    “Sekarang yang diminta bukan sekadar izin, tetapi SLF. Ada beberapa item dokumen yang harus dipenuhi dan jumlahnya berbeda dari dokumen awal, sehingga memang membutuhkan waktu,” jelasnya.

    Selain hal itu, terkait pengujian teknis ia juga menyebutkan bahwa uji struktur telah dilakukan. Namun, pengujian yang berkaitan langsung dengan perizinan operasional masih menunggu proses administrasi.

    “Kami mengikuti SOP dan timeline dari kementerian. Jika ada dokumen yang diminta, kami lengkapi, lalu menunggu proses lanjutan hingga dipanggil kembali,” katanya.

    Sementara itu, Costcontrol pembangunan perumahan (PP) Rayhan Suryaarbaika menambahkan, dari sisi kebisingan dampak operasional kendaraan terhadap struktur terowongan dinilai tidak signifikan.

    “Secara pemodelan, desain suara dan kecepatan kendaraan sudah diperhitungkan. Efek suara tidak berdampak signifikan terhadap struktur yang ada,” ujarnya.

    Mengenai rencana pengajuan anggaran tambahan sebesar Rp90 miliar, Rayhan menjelaskan bahwa anggaran tersebut belum diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

    Namun, dana itu diperuntukkan bagi pekerjaan lanjutan penanganan lereng, seperti pelandaian (regrading), penambahan ground anchor, roller beam, serta pekerjaan timbunan kembali di sisi inlet dan outlet terowongan.

    Kemudian dilanjut lagi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hendra Kusuma menyampaikan, pembebasan lahan masih menjadi kendala lanjutan. Saat ini masih terdapat sekitar empat hingga lima bidang tanah yang belum tuntas dari total sekitar 12–13 bidang.

    “Pengusulan anggaran sudah siap, tinggal menunggu anggaran dan kesepakatan dengan warga. Kalau sudah selesai, baru bisa dilanjutkan,” pungkas Hendra.

    Dengan demikian, pengoperasian terowongan masih menunggu rampungnya proses perizinan laik fungsi serta penyelesaian pembebasan lahan.

     

    Dinas PUPR Samarinda SLF Terowongan Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    Andika SaputraApril 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya peningkatan mutu pendidikan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak, salah satunya…

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.