Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»IRT di Kelurahan Api-Api Ditangkap Karena Bawa Sabu
    Daerah

    IRT di Kelurahan Api-Api Ditangkap Karena Bawa Sabu

    SeliBy SeliSeptember 20, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Tersangka penggunaan narkotika jenis Sabu AN (31), ibu rumah tangga Kelurahan Api-Api.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Bontang karena terbukti membawa narkoba jenis sabu ketika digeledah pada Minggu (19/9/2021) malam.

    “Kami menemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,78 gram,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais melalui Kasi Humas AKP Suyono, pada pers rilis yang diterima Insitekaltim.com, Senin (20/9/2021).

    Barang bukti yang ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Bontang.

    Pelaku berinisial AN (31) berhasil ditangkap di rumahnya, di Jalan Taekwondo I, RT 10 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

    Lanjut AKP Suyono barang haram itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di badan. Barang tersebut disimpan di dalam celana dalam pelaku. Penggeledahan juga dilakukan di seluruh sudut rumah.

    Dia menjelaskan petugas juga menemukan beberapa barang bukti selain sabu yakni ponsel merek Nokia warna hitam, satu buah pipet kaca berisi sabu, satu buah bong alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar, dan satu buah korek api gas.

    Menurutnya, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.

    “Semua barang bukti dan pelaku sudah kami amankan dibawa ke Kantor oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

    AKP Suyono menyebutkan, tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman hukuman selama 5 sampai 10 tahun penjara,” ujar AKP Suyono.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    Ratu ArifanzaApril 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan sistem digital untuk mendukung kebijakan Work…

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026

    Ganti Kalapas, Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Samarinda Jadi Sorotan

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.