Insitekaltim, Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perhatian menyusul tingginya kemunculan titik panas atau hotspot. Pemerintah Provinsi Kaltim mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran meluas dan memperburuk kondisi asap.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, jumlah hotspot di Kaltim rata-rata mencapai sekitar 500 titik dalam sehari.
Ia menyebut peningkatan juga terlihat dari jumlah kejadian kebakaran. Pada 19 Agustus 2026 tercatat sekitar 20 kejadian kebakaran, meski sejumlah wilayah seperti Berau disebut belum seluruhnya masuk dalam laporan.
“Rata-rata dilaporkan 500 per harinya hotspot-nya. Tapi kejadian hari kemarin tanggal 19 itu 20-an kejadian. Itu pun beberapa daerah seperti Berau belum masuk,” ujar Buyung, Jumat 21 Agustus 2026.
Menurutnya tingginya titik panas tersebut perlu diantisipasi dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Buyung meminta masyarakat mematuhi edaran larangan pembakaran lahan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang menemukan api segera melakukan pengawasan sehingga kebakaran tidak meluas.
“Kalau pun sudah terjadi tolong diawasi dengan baik sehingga tidak melebar. Karena efeknya sudah mengganggu, asapnya sudah mengganggu,” katanya.
Pemerintah juga telah meminta wali kota dan bupati untuk meneruskan sosialisasi larangan pembakaran lahan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan, kelurahan, desa, bahkan RT.
Buyung menyebut Kabupaten Paser menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kejadian kebakaran terbanyak dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pemantauan sementara, jumlah titik di wilayah tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 70 titik dalam kurun waktu tiga hari.
“Kalau saat ini kejadian paling banyak Paser. Mungkin sekitar hampir 70 lebih. Itu dari tiga hari yang lalu,” jelasnya.
Sementara terkait dugaan kebakaran di area konsesi perkebunan BPBD Kaltim masih menghimpun data dari instansi terkait.
Pemantauan dilakukan bersama Dinas Perkebunan dan Kehutanan dengan memperhatikan titik panas yang berada di wilayah perkebunan, kawasan hutan, maupun area penggunaan lain.
Buyung mengatakan pihaknya saat ini belum menerima laporan mengenai kebakaran yang terjadi di dalam area konsesi perusahaan.
Di tengah kondisi kemarau Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan usulan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan peluang turunnya hujan.
Buyung mengatakan pemerintah provinsi sedang menyusun draf usulan yang nantinya akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan Gubernur Kaltim.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang disiapkan mengingat kondisi Kaltim telah memasuki status darurat provinsi dan sejumlah daerah juga telah mengajukan usulan serupa.
Di sisi lain, Buyung menyebut Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga berencana melakukan operasi modifikasi cuaca secara mandiri.
“Dari informasi Otorita IKN, mereka dengan biaya sendiri akan melakukan operasi modifikasi cuaca. Kalau tidak salah tanggal 22 sampai 27,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan tersebut turut memberikan dampak terhadap wilayah sekitar IKN, khususnya Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan.
Terkait kondisi kualitas udara dan jarak pandang, Buyung mengatakan pemantauan terus dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Ia menyebut kondisi kabut asap dapat berubah dari waktu ke waktu. Beberapa wilayah sempat mengalami kondisi asap yang lebih pekat, tetapi saat ini konsentrasinya masih relatif tipis.
Berdasarkan pemantauan data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), kondisi asap terpantau di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Paser, Samarinda, dan Berau.
Namun, terkait keamanan penerbangan dan jarak pandang di bandara, Buyung menegaskan kewenangan penetapan kondisi tersebut berada pada pihak terkait, termasuk otoritas bandara.
“Kalau untuk penerbangan, kami bukan kewenangan. Nanti dari pihak bandara yang menyatakan,” pungkasnya.

