Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»HGU PTPN XIII Disebut Sudah Mati, Baharuddin Tuntut Kembalikan ke Rakyat
    DPRD Kaltim

    HGU PTPN XIII Disebut Sudah Mati, Baharuddin Tuntut Kembalikan ke Rakyat

    SittiBy SittiJuli 9, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disebut telah berakhir sejak 2020. Namun hingga kini, lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai warga justru diklaim sebagai milik perusahaan. Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mendesak pemerintah dan PTPN XIII segera mengembalikan lahan tersebut kepada rakyat.

    “HGU itu sudah mati sejak 2020. Kalau sudah mati, lahan harus dikembalikan ke rakyat. Jangan biarkan rakyat kita menangis,” tegas Baharuddin saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).

    Baharuddin menjelaskan, sejak awal pembangunan Bendungan Marangkayu sekitar 2007, proses ganti rugi berjalan lancar. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Sebuntal. Pembayaran ganti rugi pertama bahkan sudah dilakukan senilai Rp3,8 miliar.

    Namun pada 2017, tiba-tiba muncul klaim PTPN XIII yang menyebut sebagian lahan masuk dalam HGU mereka. Baharuddin menegaskan, selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah mendapat laporan atau pemberitahuan soal keberadaan HGU tersebut.

    “Sejak 2007 hingga 2017 aman. Tiba-tiba muncul HGU. Kami tidak pernah tahu, tidak pernah ada laporan. Padahal lahan itu digarap rakyat sejak tahun 1960-an dan 1970-an,” jelasnya.

    Lahan seluas sekitar 100 hektare yang selama ini dikelola warga sebagai sawah, oleh PTPN XIII disebut sebagai kebun karet. Padahal, lahan tersebut tidak pernah ditanami karet.

    “Tanah itu sawah rakyat, bukan kebun karet. Rakyat sudah puluhan tahun bersawah di sana, tidak pernah diganggu. Tapi tiba-tiba diklaim PTPN,” ungkap Baharuddin.

    Akibat klaim tersebut, dana ganti rugi senilai Rp39 miliar yang seharusnya dibayarkan ke warga malah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Proses hukum pun panjang dan berliku.

    “Uangnya sudah dititipkan di pengadilan. Pengadilan tingkat pertama rakyat kalah, sekarang sedang kasasi. Ini sangat merugikan warga,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Baharuddin menyoroti sikap PTPN XIII yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

    “Bos PTPN itu kalau datang rapat cuma seperti patung, tidak bisa ambil keputusan. Kalau memang tidak mau datang, saya belikan tiket supaya bisa selesaikan persoalan ini,” sindirnya.

    Saat ini, bendungan sudah tergenang air hingga merendam banyak rumah warga. Beberapa rumah bahkan hanya tersisa atap, dan untuk ke kebun warga harus menggunakan perahu.

    “Akibat bendungan, banyak rumah yang tinggal atap. Warga sekarang naik perahu kalau mau ke kebun. Ini masalah serius,” jelas Baharuddin.

    Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Menteri BUMN, agar segera turun langsung ke lapangan memverifikasi kebenaran klaim HGU dan kondisi warga.

    “Kita sudah laporkan ke DPD RI Dapil Kaltim Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual. Jangan biarkan rakyat kita menunggu terus. Tolong kembalikan lahan rakyat,” pungkasnya.

    Baharuddin Demmu BUMN HGU PTPN XIII
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Progres Perbaikan Fender Jembatan Mahakam yang Baru Capai 60 Persen

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.