
Insitekaltim,Bontang – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang Heri Keswanto menyebutkan bahwa Tatib DPRD bukanlah dokumen yang berlaku hanya untuk satu periode, melainkan peraturan yang terus berlanjut sepanjang eksistensi lembaga DPRD.
“Tatib itu berlaku selama lembaga DPRD masih ada, jadi tidak berbicara secara periodik,” ujar Heri usai rapat kerja pada Senin (26/8/2024).
Dalam rapat tersebut, pansus meninjau ulang beberapa pasal yang dianggap perlu direvisi atau bahkan dicabut jika dianggap tidak relevan dengan aturan yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi fokus adalah Pasal 6 tentang gabungan fraksi, khususnya ayat 6,7,8 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan di ayat 5.
Heri menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut membuka kemungkinan adanya lebih dari dua fraksi gabungan, yang justru bertentangan dengan batasan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Ayat 6,7,8 itu memungkinkan lebih dari dua fraksi gabungan, padahal di ayat 5 sudah dikunci hanya untuk dua fraksi,” jelasnya.
Pembahasan mengenai gabungan fraksi ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat karena adanya perbedaan pandangan mengenai waktu penerapan aturan tersebut, apakah akan diberlakukan pada periode ini atau periode mendatang.
Menurut Heri, perdebatan ini terjadi karena ada bagian dalam pasal yang tidak memiliki dasar yang kuat sejak awal. “Bagian ini memang masih menjadi perdebatan karena dari awal tidak memiliki cantolan yang jelas,” tambahnya.
Dalam penyusunan tatib, Heri menekankan pentingnya memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, pembahasan tatib dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dari anggota DPRD.
Heri juga menyinggung tentang mekanisme revisi dan pencabutan tatib. Jika perubahan yang dilakukan kurang dari 50 persen dari keseluruhan tatib, maka disebut revisi. Namun, jika perubahan lebih dari 50 persen, maka tatib tersebut dianggap sebagai pencabutan.
“Kalau perubahan di bawah 50 persen, namanya revisi, kalau di atas 50 persen, namanya pencabutan,” jelas Heri.
Politikus Partai Gerindra itu tegaskan bahwa setiap tatib harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan pansus berkomitmen untuk menyelaraskan semua pasal yang ada agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Tatib yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi tentu harus direvisi,” pungkasnya.
Dengan demikian, pansus terus mengupayakan agar Tatib DPRD Bontang tidak hanya relevan untuk periode ini, tetapi juga untuk ke depannya sehingga aturan yang dibuat benar-benar bisa menjadi pedoman bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.