
Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Hepnie menyoroti kegiatan rapat internal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang kerap dilakukan di luar daerah. Terbaru rapat internal dilakukan di Hotel Aston Samarinda terkait Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) Tahun Anggaran 2023.
“Ini tidak etis, kok bisa rapat internal pemerintah di luar daerah. Kami DPRD sekalipun tidak pernah rapat internal di luar. Kita selalu rapat di kantor,” kata Hepnie kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
Untuk rapat internal seharusnya pemerintah daerah lebih bisa memanfaatkan gedung milik daerah. Ia menyebutkan fasilitas gedung Pemkab Kutim sangat mampu menampung kegiatan pemerintah sehingga tidak harus di luar daerah.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, bahwa saat ini Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 tengah membahas terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sehingga dalam pertanggungjawaban kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus hadir menjelaskan terkait temuan-temuan.
Namun sudah beberapa agenda pertemuan dengan sejumlah OPD, kepala dinas banyak tidak hadir dalam rapat pansus, sementara Pimpinan DPRD Kutim memberikan batas waktu cukup singkat menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
“Kita butuh kepala OPD untuk hadir, tapi tidak ada yang hadir. Bagaimana kita bisa percepatan pembahasan raperda ini,” ketus Hepnie.
Menurutnya jika rapat internal Pemkab Kutim di lakukan sebaliknya yakni dilaksanakan di Kota Sangatta maka akan kepala OPD bisa hadir dalam pembahasan Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
Namun lain hal dengan bimtek, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak berkeberatan jika bimtek dilakukan di luar daerah, karena perlu diakui tidak semua narasumber atau pemateri dapat hadir di Sangatta.
“Jadi wajar saja jika kita yang ke luar daerah,” tandasnya.