Insitekaltim, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menilai perubahan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) diperlukan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pajak alat berat dan pajak air permukaan.
Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim yang membahas penyampaian nota penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hamas mengatakan perubahan perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan akselerasi peningkatan pendapatan melalui mekanisme pajak dan retribusi daerah.
“Urgensinya untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya. Bagaimana pemerintah membuat akselerasi untuk pendapatan daerah ditingkatkan dengan retribusi, mekanismenya itu harus dirubah Perdanya,” ujar Hamas, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, salah satu potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan berasal dari pajak alat berat. Potensi tersebut tidak hanya berada pada sektor pertambangan tetapi juga alat berat yang digunakan di atas permukaan air seperti floating crane.
“Pendapatan pajak alat berat itu bukan hanya di tambang, bahkan di atas air, seperti di Muara itu yang ada floating crane itu termasuk itu,” katanya.
Ia menilai selama ini potensi tersebut belum dimaksimalkan karena belum menjadi perhatian dalam penarikan pajak daerah. Karena itu perubahan Perda dinilai diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemungutannya.
“Yang dimaksud alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” jelasnya.
Selain pajak alat berat, Hamas menyebut pajak air permukaan menjadi salah satu potensi pendapatan daerah yang cukup besar. Menurutnya masih terdapat aktivitas usaha, termasuk pertambangan dan perkebunan, yang memanfaatkan air permukaan tetapi belum membayar pajak.
“Banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk cuci batu bara. Setiap kebun-kebun itu banyak menggunakan air permukaan tapi tidak pernah bayar pajak,” ungkapnya.
Hamas mengatakan DPRD masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum sebelum perubahan Perda dibahas lebih lanjut.
“Nah, jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita rubah Perda itu kalau memang memungkinkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut potensi pendapatan daerah lainnya berasal dari sektor minyak dan gas. Menurutnya pengelolaan potensi tersebut juga perlu dimaksimalkan, termasuk melalui skema participating interest.
Hamas menyinggung wilayah kewenangan pemerintah daerah hingga 12 mil dari garis pantai yang dinilainya masih memiliki potensi untuk dioptimalkan, khususnya dalam pengelolaan sektor minyak dan gas.
“Oil and gas ini juga penting. Karena 12 mil dari garis pantai itu adalah wilayah otorisasi tata kelola pemerintah daerah. Nah kalau di luar daripada 12 mil itu masih dalam pemerintah provinsi karena kan masuk wilayah kita,” katanya.
Menurutnya, Kaltim saat ini mulai mendorong optimalisasi participating interest setelah sebelumnya melakukan study tour ke daerah lain.
“Kita bukannya belum, baru mau. Agak telat kita ini,” pungkasnya.

