Insitekaltim, Samarinda – Aktivitas ship to ship (STS) di perairan Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut telah berlangsung hampir 20 tahun kembali dipersoalkan DPRD Kaltim.
Bukan hanya soal pengelolaan, Ketua DPRD Kaltim dari fraksi Golkar Hasanuddin Mas’ud (Hamas) mempertanyakan tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan yang berlangsung di wilayah kewenangan provinsi tersebut.
Hamas bahkan membuka opsi mengubah peruntukan kawasan STS melalui pembahasan tata ruang apabila aktivitas tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Kalau ini tidak bisa mendapatkan pendapatan daerah, hanya memberikan limbah dan seterusnya masalah sosial masyarakat, dan kalau ada bencana kan pasti pemerintah daerah, lebih baik kita tutup saja. Kita ganti menjadi tangkapan nelayan,” kata Hamas, Rabu, 16 September 2026.
Ia mengatakan aktivitas STS di Muara Berau dan Muara Jawa telah berjalan sekitar dua dekade. Untuk Muara Berau saja, menurut dia, terdapat sekitar 150 kapal yang beraktivitas. Namun, tidak ada satu rupiah pun dari kegiatan tersebut yang masuk sebagai PAD Kaltim.
“Semua kegiatan yang masuk dalam 12 mil itu tidak satu rupiah pun menghasilkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi hingga 12 mil, ruang tersebut semestinya tidak hanya menjadi lokasi aktivitas ekonomi, tetapi juga menghasilkan penerimaan bagi daerah.
“Lahan parkir saja bayar istilahnya. Itu wilayah kita, nah ini enggak pernah ada,” katanya.
Dorongan agar daerah mengambil peran lebih besar bukan kali pertama disampaikan DPRD Kaltim. Sebelumnya, DPRD juga mendorong keterlibatan perusahaan daerah dalam aktivitas jasa maritim, termasuk STS, agar kegiatan ekonomi di perairan Kaltim memberi kontribusi terhadap PAD.
Pemerintah daerah maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebelumnya telah mencoba masuk dalam pengelolaan STS. Namun, upaya tersebut menurut dia belum berhasil.
“BUP namanya, Badan Usaha Pelabuhan dan juga pemerintah sudah mengurus BUP, tapi belum bisa masuk untuk alihnya. Ya sudah 20 tahun ini,” terangnya.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengelola STS. Hasanuddin mempertanyakan posisi daerah ketika aktivitas ekonomi berjalan di wilayah yang berada dalam kewenangan provinsi, sementara pemerintah daerah tetap harus menghadapi dampak sosial maupun lingkungan.
Ia juga menyinggung nelayan yang menurutnya kehilangan akses ke kawasan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Karena sekarang nelayan tidak bisa masuk ke situ karena itu dulunya wilayah publik, tiba-tiba jadi privat tidak boleh masuk,” katanya.
Karena itu, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan zonasi ruang laut disebut akan menjadi salah satu ruang untuk menentukan kembali peruntukan kawasan tersebut.
Jika kegiatan STS tidak dapat memberikan kontribusi kepada daerah, DPRD dapat mendorong perubahan fungsi kawasan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan.
“Supaya nelayan-nelayan kita bisa hidup,” tuturnya.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas, potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi di wilayah Kaltim tidak seharusnya dibiarkan tanpa skema manfaat bagi daerah.
“Kalau ada PAD kan buat siapa? Buat rakyat. Itu akan menambah pendapatan daerah maka APBD kita akan meningkat,” tandasnya.

