Insitekaltim– Gubernur Kaltim DR. Isran Noor melantik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Kaltim masa bakti 2019-2022, Senin (28/1/1/2019) di Ruang Serbaga Guna Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda
Dalam sambutannya Isran mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Prov Kaltim .Harus mampu mengemban amanah dengan baik dan dapat bertanggung jawab dalam pengawasan penyiaran di Kaltim
“Dalam menghadapi Pemilu mendatang, yang akan berlangsung pada 17 April mendatang, KPID Kaltim diminta mampu juga di dalam menghadapi berita – berita yang muncul yang mengandung berita hoax dalam penyiaran. Munculnya berita hoax, tayangan mistik, kriminal yang vulgar, tayangan pornografi, yang nyata-nyata melanggar kode etik, dan tidak sejalan dengan Pancasila dan Agama. Bisa menjadi prioritas KPID Kaltim dalam pengawasannya.”pesannya
Selain itu, Gubernur Kaltim meminta kepada KPID, dalam rangka pemilihan umum dapat menjadi pengawal demokrasi, di dalam penayangan iklan- iklan para peserta pemilu. Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan agar kedepan kinerja dari Anggota KPID Kaltim dalam mengemban amanah penyiaran dapat berjalan dengan baik.
Wartawan Oni Resita