INSITEKALTIM SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mendukung seluruh desa di Kaltim menggunakan Aksi Inspiratif Warga Untuk Perubahan (Sigap) atau pendekatan berbasis potensi dalam tahapan proses perencanaan pembangunan desa.
Menyukseskan pelaksanaan tersebut, maka akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sigap yang akan mengatur tentang kewajiban setiap desa menggunakan aplikasi “Sigap” dalam merencanakan pembangunan.
“Silahkan buat rancangan Pergubnya. Jika sudah ada, silahkan gelar FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang lintas sektor pihak terkait untuk mendukung program tersebut. Termasuk LSM, baik Jatam maupun Pokja30,” kata Awang Faroek Ishak saat menerima kunjungan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi dan Senior Manager for Governance and Partnership TNC East Kalimantan Niel Makinuddin, di Kantor Gubernur, Senin (21/5/2018).
Awang meminta, program ini terlebih dahulu dibahas melalui FGD nantinya isi Pergub Sigap diharap lebih berbobot. Kemudian pihak terkait, termasuk LSM akan merasa memiliki karena ikut dilibatkan dalam proses penyusunan itu.
“Bagus sekali. Ini terobosan yang harus mendapat dukungan semua pihak dan segera direalisasikan,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi menyebut inisiasi penyusunan Pergub dilandasi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa pasal 114 ayat 3 memungkinkan menggunakan alat untuk gagasan dalam penggalian perencanaan pembangunan desa.
“Pada ketentuan lain juga tidak diatur secara detail mengenai tahapan perencanaan. Makanya kita berinisiatif menyusun Pergub Sigap yang diharap menjadi dasar perangkat desa merencanakan pembangunan melalui aplikasi Sigap,” jelasnya.
Jauhar mengatakan, dengan “Sigap” mengubah paradigma proses perencanaan desa yang tadinya menggunakan pendekatan masalah, menjadi menggunakan potensi yang dimiliki desa.
Mengingat selama ini perencanaan pembangunan lebih fokus pada penyelesaian masalah, sehingga tidak ada inovasi terkait hal-hal yang akan dikembangkan memanfatkan potensi yang ada.
“Kalau ini desa lebih dulu mengidentifikasi potensi, kemudian dijadikan modal dalam membangun desa,” jelasnya.
Sejauh ini sudah dilakukan uji coba penerapan di Kabupaten Berau. Awalnya diterapkan pada dua desa dan kemudian dilanjutkan diterapkan di seluruh desa se-Kaltim dalam penyusunan RPJMDes.
“Pak gubernur minta kita laksanakan FGD akhir Mei ini. Kita akan bekerjasama dengan TNC melaksanakan FGD membahas Pergub Sigap dengan mengundang kabupaten/kota, pemerhati, LSM agar memberikan warna dalam pergub. Bila tidak ada halangan akan kita gelar 30 Mei 2018 di Kantor Gubernur Kaltim,” jelasnya.
Sementara Senior Manager for Governance and Partnership TNC East Kalimantan Niel Makinuddin mengatakan, pembentukan Pergub Sigap ingin mendorong desa maju dengan menggali potensi yang dimiliki. Potensi desa dimaksud tidak sekadar SDA yang dimiliki, melainkan termasuk di dalamnya asset desa.
“Ini sudah dilaksanakan di Berau. Bahkan Berau sudah dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Sigap. Semoga Pergub tentang Sigap juga segera selesai, sehingga bisa diterapkan di seluruh wilayah Kaltim,” jelasnya. (jay/sul/Adv)
640 Views