
Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 kembali meminta Inspektorat Daerah melengkapi data-data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Hal ini disebabkan karena data yang ditampilkan sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya pada Senin (19/6/2023) belum 100 persen rampung.
Oleh karena itu pemaparan hasil LHP BPK RI terhadap pengelolaan pelaksanaan anggaran APBD Kutim 2022 belum maksimal.
“Kami minta untuk rekap lagi, termasuk dengan aturan dan regulasi yang hambatan perealisasian program kerja,” kata Ketua Pansus Sayid Anjas kepada Insitekaltim, Rabu (21/6/2023).
Meski demikian, hasil rapat hari ini diketahui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kutim menjadi dalam temuan BPK.
OPD-OPD tersebut di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Daerah Tirta Benua Pengelola Air Bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Permukiman (Perkim) dan beberapa OPD lainnya.
“Tapi kita belum tahu besaran tiap OPD ini, karena itu kami minta Inspektorat untuk dilengkapi pada rapat kali berikut,” terangnya.
Meski baru rehab dan pendataan ulang, Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 meyakini bahwa akan selesai sebelum tenggat waktu yang diberikan.
“Tapi data yang ditampilkan harus tepat agar pembahasan dengan OPD terkait lebih fokus,” tandasnya.