Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Gara-Gara Bibit Sawit Fiktif, Mantan Bendahara Desa Jadi Tersangka
    Daerah

    Gara-Gara Bibit Sawit Fiktif, Mantan Bendahara Desa Jadi Tersangka

    AdminBy AdminJuli 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser menetapkan satu tersangka SHD atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan APBDes Perkuwen Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2016-2017. SHD sendiri diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Perkuwen periode tersebut.

     

    Penetapan status tersangka kepada SHD dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didampingi Kanit Tipikor Polres Paser Ipda Andi Ferial ketika ditemui Insitekaltim Kamis, (23/7/2020).

    Pemeriksaan terhadap SHD sudah dilakukan pada Rabu (22/7/2020).

    “Saat ini sudah kami amankan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut,” kata AKP Ferry Putra Samodra.

    Untuk keperluan pengembangan kasus ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020.

    Berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka pada 3 Juli 2020 lalu, polisi memiliki dugaan kuat ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

    Setelah memeriksa SHD, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan penyaluran dan pencairan APBDes Perkuwen Tahun Anggaran 2016-2017.

    Sebelumnya penyidik telah mengumpulkan dan melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran bank.

    Mereka juga melakukan pemeriksaan kepada 54 saksi. Termasuk saksi ahli pidana korupsi dari BPKP Provinsi Kaltim dan Unair Surabaya.

    Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi lain yang berpotensi menjadi TSK lain.

    Ferry Putra menguraikan, modus korupsi ini terstruktur dan masif. SHD menunjuk penyedia jasa tanpa dokumen. Sda pajak 11,5 % dan galian C 25%, tapi tidak disetorkan.

    Kemudian juga terjadi mark up atas harga pembelian bibit sawit. Ada pula kegiatan yang sudah dibayar tahun 2016, tapi pada 2017 dianggarkan kembali.

    “Namun setelah uang dicairkan 100% penyedia jasa tidak ada menerima uang pembayaran pada 2017. Ada juga pembelian 1.000 bibit sawit yang fiktif,” jelas Ferry.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa, selalu melakukan pemotongan uang terlebih dahulu sebagai keuntungan pribadi sendiri dan memotong pajak, namun tidak disetorkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

    SHD dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini dirubah menjadi undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara ditaksir sebesar Rp731 juta.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.