Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mendorong seluruh pekerja di Kota Samarinda termasuk pekerja rentan dan informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Andi Harun mengatakan evaluasi dilakukan dengan membandingkan target dan realisasi berdasarkan data Rakortek. Dari evaluasi tersebut, masih terdapat gap protection yang menurutnya sangat besar, bahkan lebih dari 200 persen.
“Beberapa waktu lalu kami bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring, termasuk evaluasi terhadap cakupan dan ruang lingkup pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Samarinda,” ujar Andi Harun, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan angka statistik, tetapi menunjukkan masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyebut kelompok pekerja rentan dan informal seperti asisten rumah tangga (ART), tukang kebun, sopir, hingga penjaga keamanan atau wakar masih berpotensi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan soal gap-nya 200 persen, bukan soal angka statistik semata. Tapi di balik angka itu, begitu banyaknya pekerja rentan dan informal yang belum terlindungi,” katanya.
Andi Harun juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Menurutnya masih ada kemungkinan perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan, sementara pekerja lain seperti penjaga gudang atau pekerja nonkaryawan tetap belum didaftarkan.
Ia menegaskan seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana amanat konstitusi, termasuk Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi lainnya.
“Pemerintah Kota Samarinda mewakili negara harus hadir untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan itu harus patuh. Bahkan kalau perlu, tidak hanya patuh, tapi kalau perlu di Samarinda ini sadar sendiri,” tegasnya.
Andi Harun mengajak seluruh perusahaan di Samarinda memastikan tidak ada pekerja yang terlewat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal serupa juga ia sampaikan kepada keluarga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, sopir, tukang kebun maupun pekerja informal lainnya.
Menurutnya perlindungan tersebut penting karena risiko kecelakaan kerja, cacat hingga meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Jika pekerja tidak terdaftar, pemberi kerja berpotensi menanggung sendiri kewajiban kompensasi yang seharusnya diperoleh melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau bisa tidak ada satu pun pekerja informal dan rentan kita yang tidak didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaannya. Iurannya murah dan manfaatnya sangat besar, beribu-ribu kali lipat daripada iuran yang kita bayarkan,” ungkapnya.
Ia berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari kesadaran sosial perusahaan maupun keluarga yang mempekerjakan pekerja informal.
Andi Harun menilai semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial masyarakat dan keluarga di Kota Samarinda.
“Kalau kita itu semua di Samarinda, perusahaan, semua orang-orang kaya yang mempekerjakan ART, tukang kebun, sopir, wakar, itu terdaftar semua, ekonomi bergerak bagus. Selain ketahanan sosial juga bagi keluarga dan kota ini makin tinggi,” ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi dan doa kepada perusahaan serta keluarga yang telah menjalankan kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
“Kita doakan bagi keluarga-keluarga mapan dan perusahaan-perusahaan yang patuh dan sadar melaksanakan kewajiban sosialnya berupa memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan maupun pekerja informal dan rentannya, kita doakan makin sugih, makin maju usahanya, dan makin dapat keberkahan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya.

