Insitekaltim, Samarinda – Kerukunan antarumat beragama tidak tumbuh dengan sendirinya. Dibutuhkan ruang komunikasi, kepercayaan, dan kerja sama yang terus dirawat agar keberagaman menjadi kekuatan dalam kehidupan masyarakat. Upaya memperkuat fondasi tersebut kini diperluas hingga tingkat kecamatan di Kota Samarinda.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda berhasil membentuk kepengurusan di seluruh 10 kecamatan dalam waktu satu bulan. Pembentukan FKUB Kecamatan Palaran menjadi tahapan terakhir yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Palaran, Selasa, 3 November 2026 kemaren.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua FKUB Kota Samarinda Syaprudin saat dikonfirmasi awak media. Rabu, 4 November 2026. Ia mengapresiasi dukungan dan kolaborasi pemerintah kecamatan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses pembentukan kepengurusan tersebut.
“Keberagaman bukan penghalang, melainkan kekuatan untuk mewujudkan Samarinda yang maju, damai, dan inklusif. Pembangunan sejati bukan hanya tentang kemajuan kota, tetapi juga kebahagiaan dan keharmonisan seluruh warganya,” Ungkap Syaparudin.
Syaparudin berharap terbentuknya FKUB di seluruh kecamatan tidak berhenti pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi diikuti dengan kerja nyata dalam membangun komunikasi lintas agama.
Keberadaan kepengurusan di tingkat kecamatan juga diharapkan mempermudah koordinasi apabila muncul persoalan sosial yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama.
“Dengan adanya kepengurusan di setiap kecamatan, komunikasi dan koordinasi diharapkan semakin dekat dengan masyarakat. FKUB harus menjadi ruang dialog yang terbuka, sehingga setiap persoalan dapat dibicarakan dengan mengedepankan musyawarah dan saling menghormati,” Ucap Syaparudin.
Selain memperkuat kerukunan, Syaparudin juga menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pendirian rumah ibadah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan serta komunikasi yang baik antarpihak diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Persoalan pendirian rumah ibadah perlu dikomunikasikan dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami berharap FKUB kecamatan dapat membantu membangun pemahaman bersama serta menjaga hubungan yang harmonis di lingkungan masing-masing,” Pungkasnya. (ADV)

