
Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman menilai tanggap darurat bencana banjir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bulan Maret 2022 lalu sangat lambat.
Saat itu, menurut Faisal seharusnya dalam penanganan banjir Pemkab Kutim bisa mengalokasikan anggaran dengan menggunakan Bantuan Tidak Terduga (BTT) khususnya membantu masyarakat terdampak.
Penggunaan dana BTT sudah mempunyai payung hukum yakni Perbup berdasarkan instruksi PP Nomor 12 Tahun 201, terkait Pengalokasian Pertanggungjawaban Terhadap APBD, salah satunya yang di masukan dalam Perbub yakni penggunaan BTT.
“Dasar pengelolaan keuangan sudah ada, begitu juga tata cara penganggaran BTT. Jika dalam waktu 1 x 24 jam respon tanggap darurat cepat anggaran BTT bisa langsung keluar,” terangnya.
Setelah anggaran tersebut cair, untuk keperluannya akan kembali di kaji oleh OPD terkait.
Ia pun menyebutkan, di tahun 2022 Pemkab Kutim mengalokasikan dana BTT sebesar Rp 15 miliar, namun baru terealisasi Rp 4 miliar per Oktober 2022.
“Masih sisa Rp 11 miliar, kalau tidak digunakan akan silpa,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kutim khusus dinas terkait bisa melakukan pengkajian ulang, dengan berkonsultasi dan pendampingan di kejaksaan dan instansi terkait agar anggaran BTT tersebut bisa terserap di perubahan ini, yang salah satunya bisa untuk penanganan pasca dampak banjir.
“Kita minta coba konsultasi dengan kejaksaan dan Instansi terkait dengan didasarkan pada data-data dari provinsi, karena memang penanganan banjir Kutim ini wewenangnya provinsi,” tandasnya.