
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna masa persidangan II DPRD Samarinda yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 malam.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya pembahasan enam regulasi tersebut. Langkah ini menjadi strategi percepatan untuk mengakomodasi kebutuhan kebijakan yang dinilai mendesak, meski tidak masuk dalam agenda legislasi tahunan.
Adapun enam raperda yang akan dibahas meliputi Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin menjelaskan, pengajuan raperda di luar Propemperda merupakan mekanisme yang sah dan dimungkinkan dalam sistem legislasi daerah.
Menurutnya, usulan tersebut telah disusun bersama antara DPRD dan pemerintah kota agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini memang di luar program pembentukan peraturan daerah yang sudah diparipurnakan sebelumnya. Karena itu, baik pemerintah maupun DPRD wajib mengusulkan secara khusus agar tetap bisa dibahas,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh raperda tersebut nantinya akan dibahas di tingkat Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bukan melalui panitia khusus (pansus) seperti yang lazim dilakukan pada beberapa pembahasan lainnya.
Dalam prosesnya, setiap raperda tetap harus melalui tahapan yang lengkap, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian ilmiah. Selain itu, DPRD juga akan membuka ruang partisipasi publik melalui forum diskusi dan uji publik.
“Kalau terkait kepemudaan misalnya, tentu kita akan mengundang organisasi pemuda, Karang Taruna, dan elemen masyarakat lainnya untuk memberikan masukan. Semua aspirasi itu akan diramu hingga tahap finalisasi dan harmonisasi,” jelasnya.
Setelah melalui uji publik, barulah raperda akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dari enam raperda yang disepakati, empat merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sementara dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Terkait waktu penyelesaian, Kamaruddin menyebut bahwa setiap raperda ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan. Namun, apabila diperlukan, pembahasan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.
“Artinya maksimal satu tahun. Tapi tentu harapan kami bisa lebih cepat. Semakin cepat selesai, semakin baik dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya enam raperda ini, DPRD dan Pemkot Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, khususnya di sektor ekonomi kreatif, pendidikan, kepemudaan, hingga tata kelola pemerintahan.

