Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Empat Pasal Perda Ketenagakerjaan di Kutim Ada Perbaikan
    DPRD Kutim

    Empat Pasal Perda Ketenagakerjaan di Kutim Ada Perbaikan

    AdminBy AdminMei 11, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih ada perbaikan dari Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara

    Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melakukan perbaikan redaksi perda yang telah dievaluasi oleh Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara.

    “Ternyata ada empat pasal Perda Ketenagakerjaan yang diminta oleh Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara untuk diperbaiki,” kata Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Langi kepada awak media di Kantor DPRD Kutim, Rabu (11/5/2022)

    Ia menyebutkan empat pasal yang perlu diperbaiki diantaranya pasal 19 tentang penempatan tenaga kerja luar negeri, pasal 21 tentang tenaga kerja disabilitas, pasal 22 tentang rekrutmen tenaga kerja lokal sebesar 80 persen dan luar daerah 20 persen.

    Terakhir pasal 23 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang harus wajib dicatat oleh perusahaan.

    “Ada beberapa di dalam pasal tersebut yang bukan menjadi wewenang daerah, makanya perlu diperbaiki,” ucap Basti yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim itu.

    Pasalnya, di dalam pasal 19 tentang penempatan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kutim wajib menyampaikan jumlahnya kepada Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, juga berhubungan dengan pajak, dimana dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

    Sedangkan pasal 21 tentang disabilitas sebenarnya tidak masalah jika perusahaan setuju terkait jumlah perekrutan sebanyak satu persen tenaga kerja disabilitas

    “Kalau pasal 22 tentang tenaga kerja lokal 80 persen menurut biro hukum terdapat kesan diskriminatif, padahal sebenarnya maksud kami utamakan tenaga kerja lokal dulu, jika sudah tidak ada yang mendaftar maka bisa diambil luar daerah,” tegasnya.

    Poin terpenting dalam pasal tersebut dimaksudkan pihak perusahaan agar melaporkan lowongan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

    Kemudian pasal 23 tentang PKWT pada poin 4 hanya ada perubahan kata wajib menjadi harus.

    “Sementara ini akan kami serahkan kembali ke Biro Hukum dan Kemenkumham Kaltimtara, kalau sudah disetujui Selasa minggu depan di paripurnakan,” pungkasnya.

    Ada 4 Pasal Biro Hukum Kutim Menkumham Kaltimtara Perda Tenagakerja Revisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.