Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Empat Lokasi di Samarinda Terindikasi Melanggar Pemanfaatan Tata Ruang
    Nasional

    Empat Lokasi di Samarinda Terindikasi Melanggar Pemanfaatan Tata Ruang

    AdminBy AdminJuli 1, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.

    Rapat dilaksanakan via video conference pada Rabu (11/7/2020) pukul 11.00 Wita, membahas mengenai rangkaian kegiatan pengawasan, pengamatan, penyelidikan dan pemeriksaan (Wasmalistrik) pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda.

    Berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setidaknya terdapat 4 lokasi yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang di wilayah Samarinda yakni:

    PT Ayam Makmur, Jalan Mugirejo penggunaan lahan untuk peternakan. Wahyudi Arianto Atamadjie, Jalan P Suryanata, pnggunaan lahan untuk usaha galian pasir, PT Bumi Hijau Abadi, Jalan Gunung Kapur Lempake, penggunaan lahan untuk perumahan, KUD KOPTA, Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir pengunaan lahan sebagai SPBU.

    Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairudin dalam video conference pada Rabu (1/7/2020) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Pemkot telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan memasang plang peringatan sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran dan pemanfaatan ruang,” sebut Sugeng.

    Ia juga memaparkan pengendalian dan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan ada pembongkaran reklame, dan bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku. Namun, pelanggaran yang dilakukan SPBU akan menjadi hal yang cukup sulit ditangani karena SPBU telah berdiri sebelum adanya pemukiman warga.

    “SPBU pelanggarannya memang berdiri sebelum RT/RW, karena kalau pelanggaran ini sudah menjadi pemukiman, memang sangat sulit bagi kami menegakkan kembali untuk menjadi RTH tersebut. Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari Kementerian ATR bagaimana bersikap terhadap pelanggaran,” tutup Sugeng.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.