Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Empat ASN Kota Pasuruan Terjerat Kasus Disiplin, Pemkot Tegakkan Integritas dan Netralitas Aparatur
    Pasuruan

    Empat ASN Kota Pasuruan Terjerat Kasus Disiplin, Pemkot Tegakkan Integritas dan Netralitas Aparatur

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 20, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dibuktikan dengan penjatuhan sanksi kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan hingga sedang.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa keempat ASN yang terjerat sanksi tersebut terdiri atas dua guru, satu dokter, dan seorang staf keamanan di salah satu kecamatan.

    “Seluruhnya berstatus PNS. Jenis pelanggarannya beragam, namun tidak ada yang masuk kategori berat. Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan masing-masing,” jelasnya, Senin, 20 Oktober 2025.

    Dari hasil pemeriksaan internal, satu dokter dijatuhi teguran tertulis karena tidak hadir dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah. Pelanggaran tersebut dikategorikan ringan tingkat sedang.

    Sementara itu, seorang staf kecamatan dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun setelah terbukti melanggar prinsip netralitas ASN. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), staf tersebut diketahui menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon pada November tahun lalu.

    “Kasus ini sempat disampaikan ke Ombudsman RI dan telah diputuskan pada April lalu. Sanksi akan berakhir pada April tahun depan,” terang Supriyanto.

    Dua guru juga mendapat sanksi serupa. Salah satunya dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis karena melakukan perceraian tanpa izin atasan. Sedangkan satu guru lainnya dikenai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, setelah terbukti tidak melaporkan izin belajar. Sanksi tersebut dijatuhkan pada Juli lalu dan akan berakhir Juli tahun depan.

    Supriyanto menegaskan, seluruh sanksi dijatuhkan sesuai prosedur dan kewenangan. Dua guru dan staf kecamatan disanksi oleh Wali Kota Pasuruan, sedangkan dokter menerima sanksi dari Kepala Dinas Kesehatan selaku atasan langsung.

    “Pemkot Pasuruan tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin maupun netralitas ASN. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan ASN bekerja profesional serta berintegritas,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan, langkah penegakan disiplin ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Pasuruan agar setiap ASN memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

     

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026

    Udeng dan Kaweng Tengger Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

    Februari 27, 2026

    Selama Ramadan, Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Terkendali

    Februari 20, 2026

    RSUD Grati Luncurkan Smart Operating Theatre, Layanan Bedah Kian Aman dan Terintegrasi

    Februari 19, 2026

    Jelang Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Pasuruan Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

    Februari 18, 2026

    Sambut Ramadan dan Hari Jadi Kota, Dispendikbud Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai Anak TK

    Februari 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.