Insitekaltim, Samarinda – Hasil e-voting pegawai dalam pemilihan calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penentuan pimpinan di tingkat pusat.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum ( Kemenkum) Sunu Tedy Maranto mengatakan, pelibatan pegawai melalui sistem electronic voting (e-voting) merupakan gagasan Menteri Hukum untuk memberikan ruang kepada pegawai dalam menentukan calon pemimpin yang nantinya bekerja bersama mereka.
Menurut Sunu, kandidat yang mengikuti proses tersebut telah melalui mekanisme manajemen talenta dan dinilai memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan Kakanwil.
“Siapapun yang kalian pilih, itulah yang nanti insya Allah akan jadi pemimpinmu,” ujar Sunu, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menegaskan, Kemenkum tidak melakukan intervensi terhadap pilihan pegawai. Infrastruktur dan teknologi e-voting disiapkan pemerintah pusat, sementara keputusan memilih kandidat sepenuhnya berada di tangan pegawai.
Sunu menyebut pelaksanaan e-voting di Kaltim menjadi yang ketiga setelah sebelumnya diterapkan di Kantor Wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Kaltim dipilih karena memiliki wilayah kerja yang cukup besar dan saat ini masih mengampu dua provinsi, yakni Kaltim dan Kaltara
Lebih lanjut, Sunu menjelaskan hasil pemungutan suara tersebut tidak langsung menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Kakanwil. Hasil voting terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara sebelum dibawa ke Komite Talenta di tingkat pusat.
“Hasil voting ini kami tuangkan ke dalam berita acara yang nanti akan ditandatangani oleh Bapak Menteri,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil tersebut akan dirangkum dalam rapat Komite Talenta yang menangani proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkum.
Komite Talenta berada di tingkat pusat dengan menteri dan sakil menteri hukum sebagai pengarah. Sekretaris Jenderal menjadi ketua, sementara sejumlah pejabat eselon I menjadi anggota dan Sunu bertindak sebagai sekretaris.
Sunu menambahkan, hasil e-voting menjadi bagian dari keseluruhan mekanisme penentuan calon pemimpin, sedangkan waktu penetapan dan keputusan akhir mengenai Kakanwil Kemenkum Kaltim tetap menjadi kewenangan Menteri Hukum.
“Mudah-mudahan harapan ke depan siapapun yang dipilih akan membawa Kaltim menjadi semakin lebih baik,” pungkasnya.

