
Insitekaltim,Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi tingginya angka backlog perumahan serta meningkatkan penyerapan anggaran yang selama ini sering tersisa atau silpa.
Dalam rangka menyusun kebijakan tersebut, DPUPR Pera Kaltim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan bahwa rapat FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam percepatan penyusunan kebijakan tersebut.
“Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak dan silpa kita tinggi. Jadi harapannya, dari Dana Abadi Daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ungkap Aji, Selasa (2/7/2024).
Pada FGD yang bertema “Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam rangka Pengurangan Backlog” itu Nanda menargetkan bahwa rencana penyusunan peraturan daerah (perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini dapat selesai pada Maret 2025, sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.
“Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” tutur pejabat yang akrab dipanggil Nanda itu.
Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi juga menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat secara ekonomi dan sosial.
Dana abadi itu merupakan dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program, yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Semoga perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau silpa yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Riza.
Dengan adanya kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui Dana Abadi Daerah, diharapkan dapat menekan tingginya silpa serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur.
Rangkaian rapat FGD ini diawali dengan pemaparan materi dari Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan Faisal serta Plh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukaca.
Diskusi interaktif juga diadakan bersama peserta FGD yang berasal dari perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dan akademisi perguruan tinggi.