Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda: Penertiban Pertamini Harus Ada Landasan Hukum
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda: Penertiban Pertamini Harus Ada Landasan Hukum

    SeliBy SeliAgustus 3, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (foto_Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menegaskan untuk menertibkan bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui Pertamini, harus ada payung hukum.

    “Petugas tidak bisa melakukan penindakan karena belum ada landasan hukum. Meskipun Pertamini ilegal, tidak ada izin,” katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/8/2021).

    Ia menyebutkan beberapa waktu lalu Komisi II sudah  melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Ekonomi.

    Keberadaan Pertamini sudah tersebar luas di Samarinda, bahkan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang dikhawatirkan bisa memicu suatu musibah kebakaran.

    “Akan tetapi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap tidak bisa melakukan penertiban, karena belum ada landasan dasar hukumnya. Landasan hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali,” katanya.

    Menurutnya, Satpol PP hanya bisa menindak jika alat Pertamini diletakan di atas parit, hanya sebatas itu saja karena jelas melanggar hukum.

    Laila Fatihah menyatakan, Komisi II mendorong pihak Pertamina segera menindaklanjuti permintaan surat tembusan yang sebelumnya diserahkan.

    “Pertamini merupakan bawahan dari Pertamina. Meskipun pihak Pertamina tidak mengakui alat tersebut dari mereka,” tegasnya.

    Laila Fatihah menambahkan pengoperasian Pertamini tidak ada izin dari Pertamina terkecuali di tempat-tempat terpencil dan pedalaman.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    SittiJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan lonjakan…

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026

    Citra PSI Melonjak Berkat Jokowi, Elektabilitas Masih Tertahan di Bawah 2 Persen

    Juni 24, 2026

    Tak Hanya Seremonial, Andi Harun Minta Pelantikan Balakarcana Diisi Aksi Sosial dan Edukasi Kebencanaan

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.