Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan dengan Warga, PT Budiduta Agro Makmur Klaim Penyelesaian Terus Berjalan

    April 27, 2026

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Dorong Retribusi Sampah Berbasis Volume, DLH Mulai Revisi Klasifikasi
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Dorong Retribusi Sampah Berbasis Volume, DLH Mulai Revisi Klasifikasi

    RidhoBy RidhoDesember 18, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda mendorong perubahan sistem penarikan retribusi kebersihan agar lebih berkeadilan dengan mengacu pada volume sampah yang dihasilkan, bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim dalam pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

    Menurut Abdul Rohim, penetapan tarif retribusi kebersihan selama ini masih mengikuti pengelompokan pelanggan PDAM yang berbasis pada kubikasi penggunaan air. Skema tersebut dinilai kurang relevan karena tidak mencerminkan beban layanan persampahan yang sebenarnya.

    “Kalau PDAM mengacu pada kubikasi air, maka retribusi kebersihan mestinya mengacu pada volume sampah yang dihasilkan agar lebih berkeadilan,” ujar Abdul Rohim saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia menegaskan, sistem tarif yang bersifat flat berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena wajib retribusi dengan volume sampah kecil dapat dikenakan tarif yang sama dengan penghasil sampah dalam jumlah besar.

    “Jangan sampai yang volume sampahnya kecil dipungut sama dengan yang sampahnya besar. Itu yang ingin kita hindari,” tegasnya.

    Sejalan dengan dorongan tersebut, Abdul Rohim menyampaikan bahwa DLH Kota Samarinda mulai melakukan revisi terhadap klasifikasi wajib retribusi kebersihan yang selama ini mengacu pada skema PDAM.

    “Selama ini DLH mengikuti pengelompokan dari PDAM, padahal itu berbasis penggunaan air, bukan pada layanan persampahan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, retribusi kebersihan seharusnya mencerminkan biaya layanan yang ditanggung pemerintah daerah, mulai dari pengangkutan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA), hingga proses pengelolaan di TPA.

    “Biaya pengelolaan sampah di TPA saja sekitar Rp40 miliar, ditambah biaya pengangkutan dari TPS ke TPA yang mencapai Rp10 hingga Rp20 miliar,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Abdul Rohim menyampaikan DLH akan menyusun klasifikasi baru berdasarkan asumsi volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing sektor, seperti rumah tangga, usaha kecil, hotel, hingga rumah sakit.

    “Yang diperbaiki saat ini adalah penentuan klasifikasi wajib retribusi disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan dengan Warga, PT Budiduta Agro Makmur Klaim Penyelesaian Terus Berjalan

    Andika SaputraApril 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pihak manajemen PT Budiduta Agro Makmur menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik lahan…

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026
    1 2 3 … 3,077 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.