Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Dorong Retribusi Sampah Berbasis Volume, DLH Mulai Revisi Klasifikasi
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Dorong Retribusi Sampah Berbasis Volume, DLH Mulai Revisi Klasifikasi

    RidhoBy RidhoDesember 18, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda mendorong perubahan sistem penarikan retribusi kebersihan agar lebih berkeadilan dengan mengacu pada volume sampah yang dihasilkan, bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim dalam pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

    Menurut Abdul Rohim, penetapan tarif retribusi kebersihan selama ini masih mengikuti pengelompokan pelanggan PDAM yang berbasis pada kubikasi penggunaan air. Skema tersebut dinilai kurang relevan karena tidak mencerminkan beban layanan persampahan yang sebenarnya.

    “Kalau PDAM mengacu pada kubikasi air, maka retribusi kebersihan mestinya mengacu pada volume sampah yang dihasilkan agar lebih berkeadilan,” ujar Abdul Rohim saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia menegaskan, sistem tarif yang bersifat flat berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena wajib retribusi dengan volume sampah kecil dapat dikenakan tarif yang sama dengan penghasil sampah dalam jumlah besar.

    “Jangan sampai yang volume sampahnya kecil dipungut sama dengan yang sampahnya besar. Itu yang ingin kita hindari,” tegasnya.

    Sejalan dengan dorongan tersebut, Abdul Rohim menyampaikan bahwa DLH Kota Samarinda mulai melakukan revisi terhadap klasifikasi wajib retribusi kebersihan yang selama ini mengacu pada skema PDAM.

    “Selama ini DLH mengikuti pengelompokan dari PDAM, padahal itu berbasis penggunaan air, bukan pada layanan persampahan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, retribusi kebersihan seharusnya mencerminkan biaya layanan yang ditanggung pemerintah daerah, mulai dari pengangkutan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA), hingga proses pengelolaan di TPA.

    “Biaya pengelolaan sampah di TPA saja sekitar Rp40 miliar, ditambah biaya pengangkutan dari TPS ke TPA yang mencapai Rp10 hingga Rp20 miliar,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Abdul Rohim menyampaikan DLH akan menyusun klasifikasi baru berdasarkan asumsi volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing sektor, seperti rumah tangga, usaha kecil, hotel, hingga rumah sakit.

    “Yang diperbaiki saat ini adalah penentuan klasifikasi wajib retribusi disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.