Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Perubahan tersebut mencakup pemisahan dan penggabungan sejumlah urusan pemerintahan tanpa mengubah jumlah OPD yang ada saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan, revisi tersebut berfokus pada penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pembagian urusan yang sebelumnya berada dalam satu dinas.
“Ini hanya penyesuaian perda terkait penggabungan dan pemisahan OPD. Jumlah OPD-nya tetap, tidak ada perubahan,” demikian inti penjelasan Samri dalam pembahasan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa, 27 Oktober 2026.
Salah satu perubahan yang dibahas berkaitan dengan urusan pendidikan dan kebudayaan. Urusan kebudayaan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diusulkan untuk dipisahkan dan digabungkan dengan urusan pariwisata.
Sementara itu, urusan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) juga diusulkan untuk dikeluarkan dari dinas tersebut.
Selanjutnya, urusan pariwisata akan digabungkan dengan kebudayaan dalam satu dinas.
Penyesuaian lainnya menyangkut urusan keluarga berencana dan pengendalian penduduk. Dalam usulan tersebut, urusan itu akan dilebur dan digabungkan ke dalam dinas yang menangani pemberdayaan.
Menurut Samri, pembahasan revisi perda masih memerlukan penyempurnaan sebelum memasuki tahap finalisasi. Materi yang dibahas dalam rapat hari ini akan dilengkapi kembali untuk ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya.
“Pembahasan hari ini kita lengkapi dan sempurnakan dulu. Mudah-mudahan pada rapat berikutnya bisa langsung kita finalisasi,” demikian inti pernyataan Samri mengenai agenda lanjutan pembahasan.
Ia menjelaskan, revisi tersebut tidak dimulai dari penyusunan perda baru, melainkan memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah. Karena itu, pembahasan diarahkan pada materi yang mengalami penyesuaian, terutama mengenai penggabungan dan pemisahan urusan antardinas.
DPRD Kota Samarinda mengupayakan agar proses revisi perda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada penyempurnaan materi sebelum pembahasan dinyatakan final.

