Insitekaltim,Bontang – Proyek perbaikan drainase di kawasan Sendawar, Jalan Suryanata, Kelurahan Bontang Baru mendapat sorotan dari DPRD Bontang.
Dengan anggaran sebesar Rp6,9 miliar untuk memperbaiki drainase sepanjang 300 meter, proyek ini telah menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama pedagang dan pemilik rumah yang terdampak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menegaskan bahwa ganti rugi dapat dilakukan selama memenuhi syarat.
“Jika ganti rugi memenuhi syarat, harus dipertimbangkan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, kita harus ingat bahwa perbaikan drainase adalah kewajiban pemerintah,” ujar Abdul Malik, Kamis (8/8/2024).
Ia menyampaikan, sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III, pemerintah telah membahas mitigasi banjir, masterplan drainase perkotaan, dan dampak pembangunan terhadap masyarakat.
“Saya yakin program ini terencana dan harus segera diselesaikan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Terkait hal ini, pihaknya berharap Dinas PUPR memberikan sisi pengawasannya kemudian kepada pemenang tender agar pekerjaannya memperhatikan sisi keselamatan dan masyarakat juga tidak hanya memaklumi tapi turut mengawasi pekerjaan tersebut.
Abdul Malik menekankan, setiap berkaitan dengan sebuah pekerjaan pasti ada efek langsung atau pun tidak langsung, termasuk efek berjangka selama masa pekerjaan tersebut.
Menurutnya, program tersebut bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba. Kemungkinan besar telah diusulkan beberapa kali dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun saat reses anggota dewan.
Abdul Malik yakin pemerintah telah melibatkan masyarakat dalam pembuatan masterplan banjir, namun kemungkinan adanya kelemahan dalam tahap pelaksanaan, terutama saat pembongkaran, di mana sosialisasi mungkin belum dilakukan dengan maksimal.
“Dalam situasi seperti ini, peran tokoh masyarakat dan RT menjadi sangat penting untuk menyampaikan informasi secara efektif kepada warga,” pungkasnya.