
Insitekaltim,Sangatta – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang serta 27 Anggota DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023).
Sebelum disahkan menjadi perda, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT BPR Kutim ini melewati tahap pembahasan di Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada BPR Kutim diketuai oleh Hepni Armansyah.
Hepni mengatakan adanya inisiasi raperda ini bermula dari pengajuan tambahan modal oleh PT BPR Kutim ke Pemerintah Kabupaten Kutim sebesar Rp50 miliar. Kemudian pemerintah menerima permohonan persetujuan tambahan modal sebesar Rp35 miliar.
Dasar pertimbangan penyertaan modal kepada BPR berdasarkan pada laporan kinerja dan laporan keuangan oleh Direksi PT BPR Kutim.
“Dari laporan itu kami menyimpulkan PT BPR Kutim memiliki posisi kinerja dan pengelolaan keuangan yang baik sehingga mampu memberikan keuntungan atau deviden bagi pemegang saham,” ujarnya.
Dengan dua poin tersebut Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat meyakini perusahaan ini mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah pemerintah daerah.
Sementara itu terkait penyertaan modal, sebesar Rp35 miliar, Pemerintah Kabupaten Kutim menjadi pemegang saham utama PT BPR Kutim sebesar 70,89 persen.
Untuk menghindari pembebanan APBD tahun berjalan, penyertaan modal akan diberikan secara bertahap, dari APBD Kutim 2023 sebesar Rp25 miliar dan APBD 2024 sebesar Rp10 miliar.
“Jika investasi ini sudah dilakukan kami harap pengelolaan modal bisa dilakukan dengan baik, transparan, prudential, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pansus pun meminta Pemkab Kutim ikut terlibat lewat pejabat yang ditentukan untuk melakukan perencanaan, pengawasan, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.