Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»DPRD Kutim Hearing Bersama Forum TK2D dan BKPP, Bahas Kuota Formasi dan Syarat Pemberkasan PPPK
    DPRD Kutim

    DPRD Kutim Hearing Bersama Forum TK2D dan BKPP, Bahas Kuota Formasi dan Syarat Pemberkasan PPPK

    NandaBy NandaAgustus 23, 202204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta– Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur mengadakan hearing terkait Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pengangkatan PPPK. Selain itu, ini merupakan tindaklanjut surat dari Forum TK2D yang masuk dalam persidangan.

    Pada dasarnya, Forum TK2D Kabupaten Kutai Timur mempertanyakan dan ingin mengetahui usulan kuota 2.155 formasi serta syarat pemberkasan. “Nah ini yang mereka pertanyakan, masalah kuota 2.155 itu, apakah bisa terakomodir semua,” ucap Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi, Senin (22/8/2022).

    Tak lupa dengan tamatan SMA yang dirasa perlu diakomodir. Menurutnya, tamatan SMA sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih untuk diakomodir.

    “Tidak bisa kita tinggalkan, karena mereka sudah lama mengabdi,” jelasnya di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Bukit Pelangi.

    Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menyebutkan sebenarnya TK2D masih merasa simpang siur prihal syarat pemberkasan dan kuota yang akan diajukan. “Mereka mengurus surat-surat itu sampai jam 3 malam. pemerintah kurang menyosialisasikan mengenai pemberkasan ini,” terangnya.

    Pada kesempatan itu, ia berharap agar semua TK2D terakomodir tidak ada yang tertinggal. “Harapan saya biar clear tidak ada lagi keraguan mengurus berkas, jangan sampai ada yang tertinggal. Tamatan SMA ini juga kita ingin dengar bagaimana persyaratannya, supaya kita menghargai tamatan SMA yang lama mengabdi,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Forum TK2D Mursalim membeberkan beberapa poin yang dikeluhkan tenaga honorer di Kabupaten Kutai Timur di antaranya soal daerah yang tidak bisa menjangkau tempat fotokopi untuk melengkapi persyaratan seperti Sandaran, Karangan dan sebagainya.

    “Kedua, kami harus mengeluarkan dana yang luar biasa sementara gaji kami cukup untuk membayar kontrakan saja, itu menjadi persoalan dan ketika cair juga habis begitu saja. Ketiga, kami berusaha memakai fasilitas negara untuk menscan dan fotokopi. Kita kena tegur karena anggaran itu anggaran SKPD. Ini adalah persoalan,” paparnya.

    Kemudian, ia merasa persyaratan di dalam surat edaran Kemenpan-RB tidak berbanding lurus dengan yang dikeluarkan Sekda Pemkot Kutai Timur. “Menpan-RB hanya meminta KK, KTP dan Ijazah. Setelah itu keluar surat dari sekda yang poinnya harus menyelipkan selip gaji,” katanya.

    “Ketika SK itu hilang, kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian. Sekarang pertanyaannya, meminta surat keterangan dari kepolisian itu tidak mudah, kita harus melapor dan mengkorankan bahwasanya ini hilang,” sambungnya.

    Oleh karenanya, ia meminta kebijaksanaan BKPP Kutai Timur untuk tenaga TK2D.

    “Ditengah keterbatasan dana dan waktu yang semakin sempit, saya meminta adanya kebijakan yang ditempuh teman-teman untuk berjuang,” pintanya.

    Menanggapi itu, Kepala BKPP Kutai Timur Misliansyah menerangkan bahwa tenaga PPPK sangat berbeda dengan PNS. Pasalnya, PPPK akan diangkat sebagai jabatan fungsional.

    “Untuk PNS itu tenaganya dibagi 3, ada tenaga fungsional, tenaga struktural dan tenaga administrasi,” ujarnya.

    Misliansyah pun menjelaskan alasannya mengajukan 1.700 formasi PPPK dan 52 formasi CPNS. “Kita mendapatkan kuota tenaga PPPK tahun 2021 sebanyak 1.700 formasi, ini adalah nomor 2 terbanyak di Provinsi Kaltim,” tuturnya.

    Tahun ini, pihaknya mencoba mengajukan kembali formasi PPPK secara maksimal dengan 2.155 formasi sesuai Analisa Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK). “Kami di BKPP ini sebagai user, jadi kami bukan yang membuat Anjab ABK. Tahun ini kita sudah maksimal, semua tenaga fungsional angkatan pertama itu kita ajukan pengusulannya ke Menpan RB. Inilah yang kami kawal sebanyak 2.155 formasi,” urainya.

    “Mungkin ada pertanyaan mengapa tidak diusulkan sebanyak 6.000 jumlah TK2D kita. Jadi, saya jelaskan, karena adanya persyaratan untuk pengajuan PPPK. Syarat pertama, harus sesuai dengan Anjab ABK. Kalau kita mengajukan sesuai dengan jumlah TK2D, itu harus dicarikan dulu rumahnya tidak bisa kita mengajukan tanpa adanya ABK, tidak akan dipenuhi Menpan-RB,” lanjutnya.

    Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022, jabatan untuk PPPK dibatasi sebanyak 187 jabatan setiap daerah dan itu dikurangi lagi. Bahkan, yang lebih miris lagi di dalam Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 ini, kebanyakan yang diterima itu S1 ke atas.

    “Jadi tenaga SMA itu jabatannya untuk instansi pusat, kalau untuk daerah cuma diakomodir Satpol PP. Makanya ini yang harus kita perjuangkan di pusat, harus bisa direvisi dulu supaya kita bisa mengukur teman-teman kita yang lulusan SMA di daerah,” imbuhnya.

    Kemudian permasalahan pemberkasan PPPK, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengurangi dan tidak menambahi apa yang sesuai surat edaran Kemenpan RB.

    “Ada lampiran kedua yang menyatakan selain SK pengangkatan itu, kita harus slipkan dengan slip gaji. Jadi ada lampiran keduanya dalam surat edaran itu,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nanda

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.