
Insitekaltim, Sangatta – Permasalahan karyawan melalui Serikat Pekerja Borneo dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI) mendapat perhatian DPRD Kutim setelah menerima laporan. Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengatakan bahwa dari hasil mediasi, pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan dengan karyawannya.
Terdapat 9 tuntutan Serikat Pekerja Borneo kepada MPI, dari memperkerjakan kembali seorang janda yang di PHK sepihak, menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, mengembalikan biaya pengobatan kecelakaan kerja, fasilitas perumahan, fasilitas air bersih, BPJS Kesehatan dan beberapa lainnya.
Novel mengatakan apa yang dilakukan MPI telah menyalahi aturan. PHK yang tidak berdasarkan aturan yakni 14 hari kerja dari himbauan, peringatan dan pemutusan, tidak mengakomodir BPJS Kesehatan serta tidak membiayai pengobatan kecelakaan kerja.
“Jawaban dari HRD, perusahaan masih harus berkoordinasi dengan pusat sementara mereka yang mengetahui kondisi lapangan,” kata Novel.
Karena tidak menemukan titik terang dan jawaban pasti dari MPI DPRD Kutim memberikan waktu 7 hari kerja untuk berkomunikasi dengan pimpinan pusat dan menyelesaikan persoalan secara langsung antar kedua belah pihak dengan di pantau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Nah dari hasil penyelesaian tersebut Serikat Pekerja Borneo kami minta untuk selalu laporkan perkembangannya. Jika tidak menemukan jawaban pasti dalam waktu satu minggu maka kami akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait masalah-masalah ini,” tandasnya