
Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar bersyukur disahkannya Perda Perlindungan Perempuan oleh DPRD Kutim dengan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Menurutnya, Perda Perlindungan Perempuan yang merupakan inisiatif DPRD sudah dinantikan sejak lama oleh kaum wanita Kutim. Dalam regulasi terbaru ini akan memberikan perlindungan dan hak-hak para perempuan.
“Alhamdulillah setelah sekian lama kita menunggu akhirnya Perda Perlindungan Perempuan disahkan di tahun 2023 ini,” kata Asti Mazar, Selasa (11/7/2023).
Adapun tujuan dari perda ini adalah memberikan rasa aman pada perempuan lewat produk hukum perlindungan perempuan, sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan di Kutim.
Sebagai salah satu perempuan yang bergabung di kursi DPRD Kutim, Asti bersemangat untuk secepatnya melakukan sosialisasi perda ini pada kaum wanita atau perempuan Kutim.
Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman dan SOP penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sosialisasi perda akan dijadwalkan dalam waktu dekat yang melibatkan seluruh Anggota DPRD Kutim dari daerah pemilihan (Dapil) I,II,III,IV dan V.
“Kami akan jadwalkan segera untuk sosialisasi perda. Tentu semua Anggota DPRD akan dilibatkan dalam sosialisasi berdasarkan dapil masing-masing,” tutur wanita yang menduduki jabatan unsur Pimpinan DPRD Kutim.
Sementara itu, disinggung terkait kasus perceraian yang dinilai cukup tinggi, ia mengatakan dirinya baru juga mendapat informasi tersebut, sehingga pihaknya belum memahami kasus perceraian tertinggi tersebut berada di Kutim atau di Kaltim.
“Ya kami juga baru dengar informasinya, tentu akan kami sama-sama menelusuri hal ini bersama pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk menindaklanjuti, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.