Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Tetapkan Tata Tertib Baru Periode 2024–2029
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Tetapkan Tata Tertib Baru Periode 2024–2029

    MartinusBy MartinusMay 28, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan saat membacakan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kaltim dalam rapat paripurna ke-15
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kaltim periode 2024–2029 menjadi peraturan yang sah dalam Rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD Kaltim pada Rabu, 28 Mei 2025.

    Agenda dimulai dengan pemaparan laporan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

    Ia menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib merupakan mandat dari kerangka hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

    “Dokumen ini akan menjadi pijakan internal bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara terukur,” kata Agusriansyah.

    Rancangan tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan keluarnya surat resmi bernomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025. Catatan dari Kemendagri bersifat teknis dan redaksional tanpa menyentuh substansi utama peraturan.

    Merespons masukan tersebut, Bapemperda melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan. Di antaranya, penambahan istilah penting dalam bab Ketentuan Umum seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat, istilah yang sebelumnya tidak dimuat namun dinilai krusial untuk menghindari penafsiran ganda di kemudian hari.

    “Beberapa istilah telah diperjelas lewat akronim dan singkatan yang relevan, guna memperkuat kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan,” ujarnya.

    Revisi lain menyasar struktur pasal. Pasal 30 dan 31 digabungkan demi menyederhanakan alur regulasi dan meminimalkan potensi kesalahan rujukan antarbagian.

    “Secara prinsip, rancangan peraturan ini layak ditetapkan. Penyesuaian yang dilakukan bertujuan memperkuat efektivitas kerja dan kepatuhan terhadap norma hukum,” tegas Agusriansyah.

    Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin pengambilan keputusan. Sebanyak 36 anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan persetujuan.

    Hasanuddin berharap tata tertib yang telah disahkan ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara efektif dan akuntabel.

    Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan internal tersebut demi menjaga marwah lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja parlemen.

    Sebagai akhir dari sidang paripurna, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025, yang menegaskan pengesahan rancangan peraturan menjadi regulasi resmi.

    Dengan ditetapkannya tata tertib baru ini, DPRD Kalimantan Timur kini memiliki dasar hukum yang diperbarui untuk menjalankan peran konstitusionalnya selama lima tahun ke depan.

    Agusriansyah Ridwan Bapemperda DPRD Kaltim Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    July 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    July 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    July 21, 2026

    Jembatan Mahakam Ulu Dikeluhkan Pengguna Jalan, DPRD Pastikan Masuk Agenda Pembahasan

    July 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    July 20, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    July 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    R’syaJuly 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Langit yang mulai berwarna jingga menjadi penanda dimulainya aktivitas lain di kawasan…

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026

    Tekan Inflasi, BPS Minta Penguatan Komoditas Lokal Harus Berkelanjutan

    July 29, 2026

    Anak-anak Kian Jarang Bergerak, Dispora Sebut Budaya Olahraga Masyarakat Kaltim Masih Rendah

    July 29, 2026
    1 2 3 … 3,246 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.