
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim yang digelar Senin, 28 Juli 2025, di Gedung Rapat Utama (B) DPRD Kaltim, Samarinda.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri 40 anggota dewan serta Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji.
Agenda utama adalah mendengarkan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan terhadap Raperda.
Laporan Banggar DPRD disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah. Dalam laporan tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun tetap menyoroti peningkatan jumlah temuan BPK RI Perwakilan Kaltim yang mencapai 27 temuan dengan 63 rekomendasi.
“WTP bukan berarti tanpa masalah. Temuan dan rekomendasi BPK tahun ini justru meningkat. Ini mengindikasikan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan yang perlu dibenahi,” tegas Suriansyah saat membacakan laporan.
Banggar juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 yang mencapai Rp2,59 triliun. Silpa terbentuk dari realisasi pendapatan yang melebihi target, realisasi belanja yang kurang dari alokasi, serta pembiayaan netto.
“Belanja yang tidak terserap bukan karena efisiensi, tapi akibat kegiatan gagal dilaksanakan, perencanaan tidak matang, atau pemenang pekerjaan wanprestasi,” ujarnya.
Banggar menilai sisa anggaran yang tinggi bukan pertanda baik jika tidak disertai efisiensi belanja yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp22,08 triliun, melampaui target Rp21,22 triliun atau setara 104,07 persen. Namun, pendapatan asli daerah (PAD) justru mengalami penurunan menjadi Rp10,23 triliun, lebih rendah dibanding PAD 2023 yang mencapai Rp10,33 triliun.
“Kami mendorong Bapenda agar target PAD 2025 sebesar Rp10,03 triliun dapat dicapai bahkan dilampaui,” kata Suriansyah.
Banggar mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan aset dan potensi sumber daya daerah, termasuk alur Sungai Mahakam yang dinilai belum dimanfaatkan maksimal untuk nilai tambah ekonomi.
Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah tahun 2024 hanya mencapai Rp20,46 triliun dari target Rp22,19 triliun atau 92,19 persen. Belanja operasi masih mendominasi dengan Rp9,33 triliun, sementara belanja modal hanya Rp4,87 triliun.
“Tingginya porsi belanja operasional menunjukkan anggaran lebih banyak digunakan untuk pembiayaan rutin, bukan pembangunan aset atau infrastruktur,” kata Suriansyah.
Banggar mencermati bahwa 29 dari 34 perangkat daerah menyerap anggaran di atas 90 persen. Namun, DPRD menekankan bahwa serapan tinggi tidak menjamin efektivitas tanpa perencanaan dan kualitas belanja yang akuntabel.
“Kalau anggaran terserap tapi tidak menghasilkan dampak terhadap pelayanan publik atau pertumbuhan ekonomi, itu artinya tidak efektif,” tegasnya.
Laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi perhatian serius. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti seluruh 63 rekomendasi dari 27 temuan.
“Lambatnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius. Ini bagian dari evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah,” ujar Suriansyah.
Setelah laporan dan catatan Banggar disampaikan, DPRD Kaltim menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 41 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim dalam sesi penandatanganan persetujuan bersama.