Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Minta Hak Politik Masyarakat Migrasi di IKN Diperhatikan
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Minta Hak Politik Masyarakat Migrasi di IKN Diperhatikan

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 11, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Yaqub mengungkapkan perhatiannya terhadap rencana migrasi masif ke Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya dalam hal hak politik warga yang berencana pindah ke IKN untuk Pemilu 2024.

    “Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini, sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” imbuhnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung D DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Selasa (10/10/2023).

    Berdasarkan Bab IV lampiran II salinan UU IKN yang membahas rencana penahapan pembangunan dan skema pendanaan ibu kota negara, pemerintah mencoba mengidentifikasi ciri-ciri dari penduduk asli yang akan mendiami ibu kota baru selama fase I, yaitu dari tahun 2022 hingga 2024.

    Selama periode tersebut, beberapa kelompok masyarakat yang dapat menghuni IKN meliputi ASN/PNS dari kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (dengan rencana pindah pada tahap I), anggota keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, pekerja sektor konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, serta jasa-jasa, beserta keluarga, dan warga lokal.

    Dalam fase pembangunan selanjutnya hingga tahun 2045, pemerintah juga merencanakan kehadiran tiga kelompok masyarakat tambahan yang akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara.

    Kelompok-kelompok ini termasuk para pelaku usaha dan investor, para akademisi dan peneliti beserta keluarga mereka, serta mahasiswa.

    Mengenai hal ini, Rusman Yaqub menekankan perlunya Badan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memberikan kejelasan mengenai hak politik kelompok masyarakat yang hendak berpindah ke IKN.

    Oleh karena itu, hak politik setiap penduduk negara telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa penduduk yang tinggal di wilayah IKN tidak memiliki hak untuk ikut pemilihan umum (pemilu) kecuali untuk memilih presiden, anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

    Namun, mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    “Artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja,” papar mantan legislator DPRD Samarinda ini.

    “Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” sambungnya.

    Politikus PPP ini menjelaskan lebih lanjut bahwa hak politik masyarakat IKN ini memiliki potensi untuk menimbulkan masalah, terutama ketika ada kebijakan yang harus dibuat ketika masyarakat ingin mewujudkan aspirasinya melalui para legislator.

    Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN perlu mengatasi hal ini.

    “Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita IKN kaitannya langsung dengan presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandasnya.

    DPRD Kaltim IKN Rusman Yaqub
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Tekankan Pengawasan Orang Asing, Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

    April 8, 2026

    Budaya Digital Kian Menguat, Faisal Ingatkan Pemuda Soal Dampak dan Peluang

    April 7, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Dikejar Keterbatasan Anggaran, Samarinda Genjot Pariwisata Lewat Branding dan Inovasi

    Maret 31, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    IKN Dipadati Pengunjung, Warga Kaltim Antusias Saksikan Kemegahan Ibu Kota Negara

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.