
Insitekaltim, Samarinda – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perubahan struktur badan usaha milik daerah (BUMD) dibahas dalam rapat paripurna ke-29 DPRD Kalimantan Timur, Jumat 8 Agustus 2025. Fokus pembahasan mencakup perubahan Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), dengan tujuh fraksi menyatakan sikap mereka dalam forum resmi dewan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud membuka rapat yang dihadiri 42 anggota dewan dan perwakilan pemerintah provinsi. Ia membuka langsung sesi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut.
“Ini bagian dari upaya kita memperkuat peran BUMD agar lebih adaptif dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” ucap Hasanuddin di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Dua raperda yang menjadi fokus ialah: Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kalimantan Timur
Dari tujuh fraksi, tiga di antaranya PDIP, PKB, dan Gerindra mengarah pada pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan ini secara mendalam. Empat fraksi lain Golkar, PAN-Nasdem, PKS, dan Demokrat-PPP lebih memilih pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi.
“Perbedaan cara pembahasan bukanlah penghambat. Justru ini menunjukkan bahwa setiap fraksi punya perhatian serius terhadap substansi raperda,” kata Hasanuddin.
“Tujuannya tetap sama memperbaiki tata kelola BUMD agar lebih profesional, akuntabel, dan berdampak bagi ekonomi daerah,” sambungnya.
Perubahan Perda PT MMP berkaitan erat dengan kebutuhan penyesuaian terhadap kebijakan energi terbaru dari Kementerian ESDM, termasuk terkait pengelolaan partisipasi interest dan distribusi gas bumi. Sementara, pembaruan Perda PT Jamkrida diarahkan untuk memperluas dukungan kepada UMKM dan koperasi sebagai mitra strategis ekonomi lokal.
“PT MMP harus mengikuti regulasi terbaru. Jamkrida juga perlu memperluas jangkauan penjaminan agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan,” tutur Hasanuddin.
Tahapan berikutnya dalam proses legislasi adalah mendengarkan tanggapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap sikap masing-masing fraksi. Hal ini akan dibahas dalam rapat paripurna lanjutan.
“Setelah ini, kita menunggu tanggapan resmi dari pemerintah terhadap pandangan fraksi. Kami akan pastikan proses ini berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan tata tertib DPRD,” kata politisi Golkar tersebut.
Rapat paripurna juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Ujang Rahmad sebagai perwakilan eksekutif yang mencatat semua masukan legislatif.
Dengan pembahasan dua raperda ini, DPRD Kaltim menyiapkan fondasi hukum yang baru bagi dua BUMD strategis agar lebih responsif terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan ekonomi daerah yang terus berkembang.