Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sambut Demam Piala Dunia, Pemprov Kaltim Siapkan Nobar Raksasa hingga Mobil Videotron Keliling

    Juni 22, 2026

    Situs SPMB Tumbang di Hari Pertama, Disdikbud Kaltim Siapkan Layanan Darurat Cegah Lonjakan Komplain

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»DPRD Balikpapan Bahas Perpres 33 Tahun 2020
    Politik

    DPRD Balikpapan Bahas Perpres 33 Tahun 2020

    AdminBy AdminFebruari 2, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor : Redaksi

    Insitekaltim Balikpapan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Ketua Bapemperda Andi Arief Agung, Wakil Bapemperda Sukri Wahid dan anggota DPRD lainnya. Hal yang dibahas terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

    Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan rapat membahas secara teknis perjalanan dinas DPRD.

    “Biar pun ada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tetapi secara teknis tetap diatur oleh Perwali yang menyamakan dan tidak boleh lepas dari Perpres. Oleh karenanya, pasal demi pasal tadi sudah kami bahas agar sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Perpres,” sebut Abdulloh.

    “Misalkan pagu untuk biaya hotel di Jakarta Rp1,4 juta. Itu bisa turun drastis yang sebelumnya dengan Permendagri itu nilai anggarannya sebesar Rp1,8 juta. Untuk anggota DPRD setara eselon 2. Jadi untuk perjalanan dinas harus mencari hotel yang pagunya Rp1,4 juta,” jelasnya.

    Untuk harga lebih dari pagu maka tidak ada tambahan lagi. Jika terjadi, maka anggota DPRD harus siap nombok.

    “Jadi lebih kepada mengatur secara teknis menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah. Menyamakan persepsi,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Kaesang Sentil Kader PSI Kaltim: Foto Jokowi Dua, Ketua Umum Hanya Satu

    Juni 21, 2026

    Sasar Suara Anak Muda, PSI Kaltim Jadikan Isu IKN Komoditas Politik Utama

    Juni 21, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sambut Demam Piala Dunia, Pemprov Kaltim Siapkan Nobar Raksasa hingga Mobil Videotron Keliling

    SittiJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bakal memfasilitasi antusiasme masyarakat pecinta sepak…

    Situs SPMB Tumbang di Hari Pertama, Disdikbud Kaltim Siapkan Layanan Darurat Cegah Lonjakan Komplain

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Tiga Tahun Terakhir, Qari dan Qariah Kaltim Ukir 90 Prestasi di Kancah Nasional hingga Internasional

    Juni 22, 2026

    Renovasi SMPN 24 Samarinda Terkendala Anggaran dan Masalah Lahan

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,161 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.