Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPPPA Kutim Menyarankan Tidak Dipungut Biaya Bagi Korban Pelecehan Seksual
    Advertorial

    DPPPA Kutim Menyarankan Tidak Dipungut Biaya Bagi Korban Pelecehan Seksual

    SeliBy SeliJuli 13, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Foto Ilustrasi pelecehan seksual bagi perempuan (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) mengupayakan agar korban pelecehan seksual dibebaskan dari biaya dirujukan ke Rumah Sakit (RS).

    Upaya tersebut dilakukan dengan di dorongnya raperda perlindungan perempuan yang di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dapat mengatur pembiayaan penyintas yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.

    Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) Aisyah mengatakan penanganan kasus pelecehan seksual yang paling mendesak adalah kedaruratannya.

    “Jadi bila diperlukan rujukan maka langsung rujuk saja itu kan darurat,” kata Aisyah.

    Lanjutnya, sangat tak elok jika seseorang korban pelecehan seksual yang harus mendapatkan perawatan rumah sakit dituntut untuk membayar tagihan pengobatan. Oleh sebab itu Pemerintah Kutim melalui peraturan paerah (Perda) harus mengatur pengobatan gratis kepada korban kejahatan seksual.

    “Pengalaman kami membawa penyintas ke RS AWS (Abdul Wahab Syahranie) Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Peraturan Gubernur-nya, nah ini juga akan kami sampaikan semoga raperda dapat mengatur hal tersebut,” tuturnya.

    Dalam sejumlah kasus perempuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan tak wajar karena dianggap lemah dan tak berdaya sehingga banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Begitupun halnya dengan anak-anak.

    Akibatnya, banyak yang mengalami traumatis bahkan gangguan psikis akibat perlakukan tak layak tersebut.

    “Kekerasan seksual seringkali tidak diduga oleh korban. Akibatnya, tak sedikit korban yang menjadi terpaku dalam peristiwa itu hingga tidak bisa memberikan respon perlawanan atau mengungkapkannya,” tandasnya.

    Oleh karena itu, bantuan gratis biaya rujukan atau pemeriksaan rumah sakit harus di gratiskan, sebab hal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan mental akibat pelecehan seksual.

    DPPPA Kutim Garatis Pelecehan Seksual Perda Perempuan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.