Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Tasikmalaya – Minggu pagi 18 Juli 2021 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tasikmalaya yang berinisial ALS resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB.
ALS terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Oleh karena itu, ALS dihadiahkan pidana kurungan. Sebab tempat usahanya dinilai tidak mematuhi aturan PPKM di masa Covid-19.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menuturkan, pembebasan ALS dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” kata Davy.
Saat ALS telah dibebaskan, Ia disambut hangat oleh kedua orang tua tercinta. ALS berpesan, di era Covid-19 masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah seperti PPKM.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ungkap ALS.
Usai menjalani tahanan selama tiga hari, ALS mengaku seluruh petugas memperlakukannya dengan ketulusan hati.
“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” tandasnya.

