Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Diskdibud dan Pansus IV DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
    Pemkot Samarinda

    Diskdibud dan Pansus IV DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

    LarasBy LarasMaret 13, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Hearing Diskdibud dan Pansus IV DPRD Samarinda terkait revisi Perda Penyelenggaran Pendidikan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda bersama Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar diskusi bersama membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Teks: Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin

    Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan beberapa hal yang menjadi diskusi kedua pihak tersebut. Pertama, Perda Nomor 4 Tahun 2023 itu dirasa sudah lama dan terdapat isi yang perlu direvisi.

    “Perda Pendidikan kita itu kan 2013, perda itu sudah cukup lama karena di perda itu masih ada SMA dan SMK. Sementara SMA dan SMK sementara ini sudah menjadi kewenangan provinsi,” jelas Asli di Ruang Rapat DPRD Samarinda Lantai I, Rabu (13/3/2024).

    Kemudian, Asli melanjutkan, terdapat beberapa lembaga pendidikan yang telah berganti nama dan tidak sesuai lagi dengan nama lembaga yang tertera di dalam Perda Penyelenggaran Pendidikan itu.

    Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Anggaran tersebut di luar daripada gaji tenaga pendidik.

    Asli menjelaskan bahwa gaji para pendidik atau guru sangat perlu untuk diprioritaskan guna menunjang sistem pendidikan yang lebih optimal dan lebih baik ke depannya. Tidak hanya bagi guru berstatus PNS, namun juga guru honorer.

    “Di sana tertuliskan bahwa pendidikan itu harus 20 persen di luar gaji itu kan tidak mungkin habis uang itu untuk mengurus pendidikan. Sementara kita berbagi (untuk insentif) jadi itu mau kita sesuaikan,” beber Asli.

    Adanya sekolah swasta baik sekolah dasar dan sekolah menengah di Samarinda, menurut Asli memerlukan payung hukum untuk mendapatkan kesetaraan dan perhatian yang sama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Untuk itu, bersama Pansus IV DPRD Samarinda, Asli optimis pihaknya mampu merangkul seluruh sekolah di wilayah kewenangannya agar saling mendukung dan mendapat hak yang sama dalam hal mencerdaskan anak bangsa.

    “Bagaimana perda itu juga nanti sekolah swasta dapat dibantu termasuk fisiknya. Sebenarnya itu sudah jalan juga tetapi juga perlu kita update agar ada payung hukumnya,” tutup Asli.

    Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Maswedi, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti dan jajaran Disdikbud Samarinda.

    Asli Nuryadin Kepala Disdikbud Samarinda Pansus Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.