Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Dishub Samarinda Tegaskan Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Ahmad Yani Kewenangan Pemilik Lahan
    Pemkot Samarinda

    Dishub Samarinda Tegaskan Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Ahmad Yani Kewenangan Pemilik Lahan

    RidhoBy RidhoJanuari 15, 2026Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Polemik pengelolaan parkir di kawasan Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda hingga kini masih menjadi sorotan.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan, kewenangan penunjukan pengelola parkir sepenuhnya berada di tangan pemilik lahan, yakni PT Pestapora Abadi.

    Hotmarulitua menjelaskan, persoalan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengelola Mi Gacoan, Bahana Security Sistem (BSS), hingga instansi pemerintah daerah. Awalnya, pihak Mi Gacoan menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Pusda Farian Niaga. Namun, kerja sama tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi penanganan pihak eksternal.

    “Waktu itu disampaikan oleh pihak Mie Gacoan bahwa sebenarnya sudah ada kerja sama antara Mie Gacoan dengan Pusda Farian Niaga, tetapi Pusda Farian Niaga tidak bisa menangani yang terkait dengan pihak-pihak eksternal,” ujar Hotmarulitua, Kamis, 15 Januari 2026.

    Akibat belum jelasnya status pengelola parkir, Dishub bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan pihak pajak hingga kini belum berani melakukan penarikan pajak parkir.

    “Sampai sekarang, pajak yang disampaikan itu teman-teman pajak dan Bappenda juga belum berani mengambilnya karena status pengelola parkirnya belum jelas,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut mulai menemukan titik terang setelah terbitnya surat dari PT Pestapora Abadi kepada Wali Kota Samarinda tertanggal 4 November 2025 terkait penyerahan pengelolaan parkir Mie Gacoan.

    Menindaklanjuti arahan wali kota, Dishub kemudian menggelar rapat pada 2 Desember 2025 dengan memanggil lima operator parkir yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215.

    “Kami memanggil lima operator parkir, termasuk yang ditunjuk,” jelas Hotmarulitua.

    Dalam rapat tersebut, Dishub menegaskan bahwa meskipun pengelolaan parkir diserahkan kepada pemerintah, hak pemilik lahan tetap harus dihormati.

    “Yang berhak mengelola lahan parkir itu sebenarnya adalah pemilik lahan. Dalam hal ini PT Pestapora Abadi. Siapa pun yang ditunjuk oleh PT Pestapora Abadi, kami tidak ingin lagi ada keributan,” tegasnya.

    Dishub juga menekankan bahwa operator yang ditunjuk harus mampu menangani persoalan parkir, baik internal maupun eksternal. Sebagai pembanding, ia mencontohkan kasus serupa di Rumah Sakit Abdul Muis, yang akhirnya menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.

    “Ini yang harus kita bangun, bahwa yang berhak menjadi operator adalah yang ditunjuk oleh pemilik lahan,” katanya.

    Lebih lanjut, Hotmarulitua menyebut penunjukan PT Bahana Security Sistem (BSS) oleh PT Pestapora Abadi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhun) Nomor 12 Tahun 2021.

    “Secara legal, karena PT Pestapora Abadi sudah menunjuk BSS, maka kerja sama tersebut sudah benar. Tinggal BSS menindaklanjuti kewajiban sesuai aturan, seperti pemasangan rambu, marka, serta pemenuhan perizinan melalui OSS,” pungkasnya.

    Dengan penegasan tersebut, Dishub berharap polemik pengelolaan parkir Mie Gacoan Ahmad Yani dapat segera diselesaikan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026

    Saefuddin Harap PERDESTI Perkuat Profesionalisme Dokter Estetika

    Oktober 18, 2026

    Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Mengkaji Pemilu

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan penerangan jalan di kawasan permukiman menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang…

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026
    1 2 3 … 3,393 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.