Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Menginap, Berlaku di Atas Pukul 22.00 Wita
    Samarinda

    Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Menginap, Berlaku di Atas Pukul 22.00 Wita

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 6, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar saat diwawancara Awak media (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan penegasan terkait penindakan kendaraan yang parkir di atas pukul 22.00 Wita, termasuk tindakan penggembosan ban yang sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada sistem parkir berlangganan yang terbagi menjadi dua skema, yakni parkir berlangganan biasa dan parkir berlangganan menginap.

    “Parkir berlangganan biasa berlaku sampai pukul 22.00 Wita. Jika melewati batas waktu, maka kendaraan masuk kategori parkir menginap,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

    Ia menerangkan parkir menginap berlaku mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita dengan skema dan tarif yang berbeda, karena penggunaan fasilitas umum dalam waktu yang lebih lama.

    Menurutnya, tindakan penertiban yang dilakukan petugas bukan tanpa dasar. Meskipun kendaraan terparkir sesuai marka, jika melewati batas waktu yang ditentukan, tetap dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Kami tidak mungkin bertindak sembarangan. Semua sudah ada dasar aturannya,” tegasnya.

    Boy juga mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan. Akan tetapi, kebijakan tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

    Saat ini Dishub masih berada dalam tahap sosialisasi dan uji coba operasional yang berlangsung hingga Juni. Penerapan secara penuh direncanakan mulai Juli mendatang.

    Dalam pelaksanaannya Dishub turut melibatkan juru parkir (jukir) untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya dalam membedakan kendaraan yang hanya singgah dengan yang benar-benar parkir menginap.

    Selain itu Dishub juga menerapkan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai tanda pelanggaran. Stiker tersebut tidak dilepas oleh petugas meskipun denda telah dibayarkan, karena menjadi bagian dari efek jera.

    “Stiker itu bagian dari sanksi agar memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.

    Sejauh ini penindakan telah dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan praktik parkir menginap, dengan temuan sekitar lima hingga sepuluh kendaraan dalam operasi awal.

    Dishub berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut serta mendukung upaya penataan parkir demi menciptakan ketertiban di Kota Samarinda.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.