Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Menginap, Berlaku di Atas Pukul 22.00 Wita
    Samarinda

    Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Menginap, Berlaku di Atas Pukul 22.00 Wita

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 6, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar saat diwawancara Awak media (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan penegasan terkait penindakan kendaraan yang parkir di atas pukul 22.00 Wita, termasuk tindakan penggembosan ban yang sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada sistem parkir berlangganan yang terbagi menjadi dua skema, yakni parkir berlangganan biasa dan parkir berlangganan menginap.

    “Parkir berlangganan biasa berlaku sampai pukul 22.00 Wita. Jika melewati batas waktu, maka kendaraan masuk kategori parkir menginap,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

    Ia menerangkan parkir menginap berlaku mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita dengan skema dan tarif yang berbeda, karena penggunaan fasilitas umum dalam waktu yang lebih lama.

    Menurutnya, tindakan penertiban yang dilakukan petugas bukan tanpa dasar. Meskipun kendaraan terparkir sesuai marka, jika melewati batas waktu yang ditentukan, tetap dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Kami tidak mungkin bertindak sembarangan. Semua sudah ada dasar aturannya,” tegasnya.

    Boy juga mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan. Akan tetapi, kebijakan tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

    Saat ini Dishub masih berada dalam tahap sosialisasi dan uji coba operasional yang berlangsung hingga Juni. Penerapan secara penuh direncanakan mulai Juli mendatang.

    Dalam pelaksanaannya Dishub turut melibatkan juru parkir (jukir) untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya dalam membedakan kendaraan yang hanya singgah dengan yang benar-benar parkir menginap.

    Selain itu Dishub juga menerapkan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai tanda pelanggaran. Stiker tersebut tidak dilepas oleh petugas meskipun denda telah dibayarkan, karena menjadi bagian dari efek jera.

    “Stiker itu bagian dari sanksi agar memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.

    Sejauh ini penindakan telah dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan praktik parkir menginap, dengan temuan sekitar lima hingga sepuluh kendaraan dalam operasi awal.

    Dishub berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut serta mendukung upaya penataan parkir demi menciptakan ketertiban di Kota Samarinda.

    Boy Leonardo Sianipar Dishub Kabid LLAJ
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    Mei 26, 2026

    7 Komisioner KPID Kaltim Resmi Dilantik, Pengawasan Media Digital Jadi Tantangan Baru

    Mei 26, 2026

    Sempat Ditawar Pengusaha, Bejo Asal Samarinda Ini Akhirnya Dipilih Jadi Kurban Presiden

    Mei 24, 2026

    Samarinda Masih Dikepung Genangan, DPRD Singgung Sedimentasi dan Anak Sungai yang Menyempit

    Mei 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    SittiMei 31, 2026

    Telur rebus menjadi salah satu menu favorit banyak keluarga karena praktis, murah, dan kaya nutrisi.…

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.