INSITEKALTIM SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kaltim bekerjasama dengan BPTD Wilayah XVII, Polresta Kukar dan Dinas Perhubungan Kukar melaksanakan kegiatan penegakan hukum pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan angkutan barang di wilayah Kutai Kartanegara di daerah Bukit Biru dan Jahab Tenggarong, Selasa (10/7/2018).
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengatakan, ODOL merupakan kelebihan dimensi atau ukuran dan kelebihan muatan kendaraan angkutan barang. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan dan mewujudkan keselamatan Lalu Lintas dan angkutan jalan khususnya angkutan barang.
“Salah satu ukuran kinerja angkutan barang di jalan, selain kecepatan dan ketetapan pelayanan terkait sarana angkutan yang digunakan, juga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pelayanan angkutan di jalan,” kata Salman Lumoindong di Samarinda. Ketertiban dan kepatuhan dimaksud misalnya jumlah barang yang dimuat sesuai dengan Jumlah Berat yang di-Ijinkan (JBI) sebagaimana tertera pada Buku Uji (Keur) dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi dan daya angkut kendaraan serta kelas jalan yang dilaluinya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, total 72 unit angkutan barang berhasil diamankan dan ditindak sesuai aturan perundang-undangan.
“Ini akan terus kita lakukan. Sehingga ketertiban berlalu lintas di jalan bagi pengguna angkutan barang semakin tertib. Dengan begitu, masyarakat juga merasa aman,” jelasnya.(humas kaltim)
Wartawan sukri